ASAHAN, TOPKOTA.co – Wabah Virus Corona yang makin meluas sangat berdampak khususnya perekonomian dan ketenagakerjaan, untuk itu Kementrian Tenaga Kerja membuka pendaftaran online khusus bagi pekerja yang di PHK dan anggota UMK serta koperasi yang mengalami kesulitan usaha dan bebas untuk umum.
Kadis Tenaga Kerja Kab. Asahan Budi Anshari didampingi Kasi Penempatan Edi Catur, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/04) menjelaskan, bahwa pendaftaran mulai dibuka gelombang pertama 11-16 April 2020, dengan kuota untuk Sumatera Utara sebanyak 183.904 orang. Sedangkan untuk Kab. Asahan saat ini belum ada penetapan kuota.
“Kab.Asahan sampai saat ini belum ada kuota, hanya secara global, Sumatera Utara dapat kuota 183.904 orang,” jelas Budi Anshari.
Lebih lanjut Anshari mengatakan, data yang masuk hingga 15 April 2020, untuk pendaftar khusus sebanyak 327 orang, pasti jumlah ini akan terus bertambah, sedangkan jumlah PHK di Asahan terkait Covid-19, sampai saat ini belum ada laporan ke Disnaker.
“Ke 327 orang yang mendaftar berdasar data yang diterima dari aplikasi, sehingga tidak nampak pekerja yang di PHK, selanjutnya data ini akan di ajukan ke Provinsi Sumatra Utara dan diteruskan ke Kementrian Keuangan,” papar Budi Anshari.
Kadis Tenaga Kerja ini menambahkan, selain pendaftaran khusus, ada juga pendaftaran secara bebas, namun jumlahnya sampai saat ini belum terdata. Hal ini dikarenakan dilakukan secara online melalui website Kementrian Tenaga Kerja RI dengan syarat pendaftaran berumur minimal 18 tahun.
“Pendaftaran bebas dan khusus bisa dilakukan dengan cara online di kemnaker.go.id tentunya mengisi biodata diri, dan mengikuti sejumlah ujian,” kata Budi Anshari.
Diakhir beliau menyampaikan, fasilitas yang didapat peserta Kartu Prakerja akan menerima uang senilai 3.550.000, dengan rincian Rp 1 juta untuk dana pelatihan online, dan Rp 600 ribu selama 4 bulan, dan Rp 50 ribu untuk dana survey dalam tiga kali, selain itu peserta juga akan mendapatkan sertifikat keahlian. (Dad)