IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kunker di Asahan, Kejatisu Resmikan Rumah Restorative Justice

ASAHAN, TOPKOTA.co – Kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH beserta rombongan di Kabupaten Asahan disambut dengan hangat oleh Bupati Asahan H Surya BSc, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay SH MH bersama Forkopimda, Sekdakab Asahan dan OPD di Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (07/06/2022).

Kunjungan kerja Kajati Sumut didampingi Aspidsus Anton Delianto SH MH, Asbin Sufari SH MHum, Kabag TU Rahmad Isnaini SH MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH.

Selanjutnya, rombongan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera utara bersama Bupati Asahan, Kajari Asahan dan Forkopimda menuju Kampung Subur Kecamatan Air Joman untuk melakukan launching Rumah Restorative Justice.

Bupati Asahan dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta rombongan di Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, dalam rangka launching Rumah Restorative Justice.

“Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung program restorative justice yang dilaksanakan peresmiannya oleh Kejatisu pada hari ini, harapannya Rumah Restorative Justice yang ada di Kampung Subur ini dapat juga hadir ke seluruh wilayah Kabupaten Asahan,” ungkap Bupati.

Dalam sambutannya usai meresmikan Rumah Restorative Justice, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH mengatakan launching Rumah Restorative Justice pada hari ini dimaksudkan untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020).

Lebih lanjut, Kejatisu juga menjelaskan launching Rumah Restorative Justice ini juga dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat atas kasus kasus pidana yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan, akan tetapi diselesaikan dengan cara restorative justice.

Usai melakukan launching Rumah Restorative Justice, rombongan Kejatisu, Bupati Asahan dan Forkopimda melanjutkan agenda acara di Kantor Kajari Asahan, yaitu Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Kejaksaan Negeri Asahan tentang Penyelamatan Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Asahan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan Bupati Asahan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketua DPRD Kab. Asahan dan Forkopimda Kabupaten Asahan serta Jajaran Kejaksaan Negeri Asahan. (Dad)