MEDAN, TOPKOTA.co – Kuasa Hukum Sumantri SH mengatakan akan melakukan upaya-upaya hukum dalam memproses kasus kematian tahanan HS di dalam sel tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan, yang tewas sesaat mendapat perawatan medis dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri, Rabu (24/11/21).
Dikatakan Sumantri, pihaknya menyatakan keberatan atas tewasnya HS dalam kondisi memar disebagian besar ditubuhnya. “Kami akan laporkan kasus kematian saudara kami yang kami ketahui pada tanggal 12 bulan Nopember saat diamankan di Unit PPA Polrestabes Medan dalam keadaan sehat, namun hari ini telah meninggal dunia dalam kondisi yang tidak wajar,” ujar Sumantri kepada wartawan, Rabu (24/11/21) siang sekira pukul 11.30 Wib saat berada didepan ruang jenazah RS Bhayangkara Medan.
Dikatakan Sumantri, keluarga sangat terpukul atas peristiwa tewasnya HS didalam sel tahanan Polisi, dan kondisi Jenazah HS tampak mengalami cedera yang sangat serius, dan meminta aparat penegak hukum agar bertindak tegas kepada para pelaku penganiya HS saat berada dalam sel tahanan.
“Kami akan melaporkan kasus kematian saudara kami ini kepihak berwajib, ke Propam Polda Sumut, dan meminta Komnas HAM agar mengeluarkan tim independen bersama Ombudsman, melihat dan melakukan penyelidikan atas kematian saudara kami yang kami duga mengalami tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap tahanan di sel tahanan Polrestabes Medan,” ujar Sumantri.
Selain itu masih kata Sumantri, ada atau tidak adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam dugaan tindakan kekerasan terhadap korban, pihaknya meminta Kapolri bertindak adil terhadap kasus kematian maupun kasus yang dituduhkan kepada HS.
“Kita mau jangan ada yang ditutup-tutupi dalam pengungkapan penyebab kematian saudara kami ini, dan kami minta pihak rumah sakit betul-betul jujur dengan hasil otopsi dan forensik terhadap kondisi tubuh korban,” tegas Sumantri dihadapan keluarga almarhum HS.
Masih katanya, pihaknya akan menyiapkan bukti- bukti tindak kekerasan dan bukti pendukung dalam pengungkapan penyelidikan aparat penegak hukum Polda Sumut, dalam hal ini Propam Poldasu agar menindak tegas adanya pelaku penganiya korban.
Usai memberikan keterangan persnya, Sumantri bersama keluarga HS langsung memboyong jenazah almarhum HS menuju ambulans untuk dibawa pulang kerumah Orangtua HS di kawasan perumahan Setia Budi Medan agar disemayamkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus saat diwawancarai di rumah sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara, Rabu malam (24/11) mengatakan bahwa korban meninggal dunia lantaran sakit.
“Awalnya tahanan bernama Hendra Syahputra adalah seorang tahanan dalam kasus pencabulan, pada tanggal 22 November 2021 hari Senin pukul 10.00 WIB tahanan tersebut demam tinggi, lalu dibawa ke Urkes Polrestabes Medan untuk diberi pengobatan, namun pada tanggal 23 November 2021 pukul 3.30 WIB, demamnya semakin tinggi disertai kejang-kejang. Lalu tahanan tersebut dibawa ke ruang ICU dalam keadaan tidak sadarkan diri, dan pada pukul 22.00 WIB oleh dokter, tahanan tersebut dinyatakan meninggal dunia. Korban pun sudah di makamkan di perkuburan muslim Asam Kumbang pada Rabu sore (24/11),” ujar Kasat.
Dari pantauan awak media di rumah duka di komplek Setia Budi Indah pada Rabu Malam, tampak Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mendatangi rumah duka untuk menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya Hendra Syahputra.
Diketahui, Hendra Syaputra ditahan atas dasar laporan dugaan cabul terhadap anak dibawah umur pada Kamis 11 Nopember 2021. (Ayu)