SERGAI, TOPKOTA.co – Kuasa hukum Hasbullah, Farid Faturrahman, melaporkan dugaan buruknya pelayanan dan lambannya penanganan perkara penipuan jual beli mobil oleh penyidik ke Propam Mabes Polri.
Laporan tersebut diajukan karena kasus yang dilaporkan sejak 2021 hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
Farid menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan jual beli mobil Avanza BK 1564 WF. Mobil itu dijual oleh Marsel kepada Hasbullah melalui perantara Abdul.
Menurutnya, setelah pembayaran dilunasi, Marsel berdalih uang hasil penjualan tidak pernah diserahkan Abdul kepadanya.
“Klien kami menjadi korban dari perbuatan Abdul dan Marsel. Pembayaran telah ditransfer ke rekening Abdul atas perintah Marsel, namun hingga kini perkara tersebut belum juga tuntas,” ujar Farid.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, Marsel yang berstatus sebagai saksi pernah meminjam pakai barang bukti pada November 2021. Namun belakangan, Marsel mengaku kepada penyidik maupun pelapor bahwa barang bukti tersebut telah dijual.
“Dalam perkara ini, Marsel sebagai saksi telah melakukan pinjam pakai terhadap barang bukti pada November 2021. Kemudian ia menyampaikan kepada penyidik dan klien kami bahwa barang bukti tersebut telah dijual, sementara perkara seolah tidak lagi ditindaklanjuti,” kata Farid.
Merasa penanganan perkara berjalan lamban, Farid mengaku telah melaporkan penyidik beserta pimpinannya ke Propam Mabes Polri. Pengaduan tersebut, menurutnya, telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang menyatakan laporan dilimpahkan ke Kasubbag Paminal Polda Sumatera Utara.
Farid menilai proses penyidikan yang berlangsung sejak Januari 2022 hingga 2026 seharusnya sudah mencapai tahap yang lebih lanjut.
“Penyidikan sudah berjalan cukup lama. Seharusnya berkas perkara sudah dapat dilimpahkan ke jaksa agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah kasus tersebut kembali didesak, penanganannya telah diambil alih oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Meski demikian, surat perkembangan hasil penyelidikan yang diterima pelapor dinilai belum memberikan hasil yang memuaskan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir, SH., MH., sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Menurutnya, penyidik juga telah mengirimkan surat perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor sebagai bentuk informasi atas perkembangan perkara. (End)









