MEDAN, TOPKOTA.co – Dedi Suheri SH kuasa hukum Debi Novita, istri sah oknum Polri berpangkat Aipda berinisial RHR meminta agar Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 Jo, P asal 27, Ayat 3, terkait dijadikannya beberapa anak hasil pernikahan Debi Novita dan Aipda RHR masih dibawah umur sebagai nara sumber pemberitaan di berbagai media online yang diduga melanggar kode etik jurnalistik.
Dalam pemberitaan tersebut, foto dan nama serta identitas anak yang menjadi korban keretakan rumah tangga kedua orangtuanya malah kembali menjadi korban pemberitaan oleh oknum yang mengaku wartawan. Jelas hal ini melanggar kode etik jurnalistik dan sistim pemberitaan ramah anak.
Hal ini dikatakan Dedi Suheri SH pada awak media, Rabu ( 23/3/2022) saat diwawancarai. “Setelah kita lihat di berbagai media online, dimana menjadikan anak sebagai nara sumber pemberitaan yang merupakan anak dari klien kami, Debi Novita dan suaminya Aipda RHR. Dimana anak-anak tersebut dibawah asuhan Aipda RHR,” tutur dia.
“Masalahnya, dimana eksploitasi terhadap anak oleh media yang dalam pemberitaan itu menyudutkan ibu kandungnya, dengan menuduh ibunya berselingkuh, padahal anak tersebut tidak pernah tau, apakah ibunya selingkuh, jelas ini mengeksploitasi anak,” ucap Dedi Suheri.
Katanya lagi, dikarenakan anak-anak ini dalam pengasuhan ayahnya, maka Dedi Suheri berharap agar penyidik memanggil dan memeriksa Aipda RHR dalam laporan Debi Novita bernomor STTP/B/408/II/Yan 2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan.
“Penyidik harus memanggil dan memeriksa Aipda RHR, serta siapa yang mengizinkan anak tersebut dijadikan nara sumber pemberitaan, selanjutnya kita akan menyurati Komisi Perlindungan Anak, dan Polda Sumatera Utara untuk memproses permasalahan eksploitasi anak yang digunakan untuk memojokan ibunya yang kita duga dilakukan oleh ayah kandungnya. Karena anak-anak yang masih dibawah umur ini dalam pengasuhan ayahnya,” jelas dia lagi.
Dan bagaimana seorang oknum penegak hukum dari kepolisian mengizinkan anaknya yang dibawah umur menjadi nara sumber pemberitaan keretakan rumah tangga kedua orangtuanya, dan anak tersebut diambil gambarnya (foto) langsung di depan media. “Jelas ini melanggar undang-undang perlindungan anak,” ucap Dedi Suheri. (Ayu)