IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

KPUD Labusel Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

KPUD Labusel saat melaksanakan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD.

LABUSEL, TOPKOTA.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah Labuhan Batu Selatan  (KPUD Labusel) menggelar kegiatan uji publik terkait rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam pemilihan umum tahun 2022, di Grand Suma Hotel Bloksongo Kota Pinang, Rabu (14/12/2022).

Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum.

Hadir dalam kegiatan ini, Komisioner KPU Labusel, perwakilan Bawaslu Labusel, Badan Pusat Statistik, Ikatan Dosen Labuhanbatu Selatan, Pemantau Pemilu Labusel, Tokoh Masyarakat, FKUD Labusel, FKDM Labusel, OKP Labusel, Muhammadiyah Labusel, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Labusel, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GMKI) Labusel, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Labusel, KNPI, FBI, Media cetak, online dan elektronik.

Adapun rancangan penetapan dapil anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Usulan I adalah Labuhanbatu Selatan 1 Kecamatan Kotapinang dengan jumlah penduduk 65.019 dengan alokasi kursi 7 kursi, Labuhanbatu Selatan 2 Kecamatan Kampung Rakyat jumlah penduduk 63.262 dengan alokasi kursi 7 kursi, Labuhanbatu Selatan 3 Kecamatan Torgamba A jumlah penduduk 65.340. dengan alokasi kursi 7 kursi, Labuhanbatu Selatan 4 Kecamatan Torgamba B jumlah penduduk 49.129 dengan alokasi kursi 5 kursi, Labuhanbatu Selatan 5 Kecamatan Sungai Kanan dan Kecamatan Silangkitang jumlah penduduk 82. 701 alokasi kursi 9 kursi.

Jumlah penduduk Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah 325.451 pemilih dengan alokasi kursi 35 kursi.

KPUD Labusel saat melaksanakan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD.

Sedangkan rancangan penetapan dapil anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Usulan II adalah Labuhanbatu Selatan 1 Kecamatan Kotapinang jumlah penduduk 65.019 dengan alokasi kursi 7 kursi, Labuhanbatu Selatan 2 Kecamatan Kampung Rakyat jumlah penduduk 63.262 dengan alokasi kursi 7 kursi, Labuhanbatu Selatan 3 Kecamatan Torgamba A jumlah penduduk 65.340 dengan alokasi kursi 7 kursi, Labuhanbatu Selatan 4 Kecamatan Torgamba B jumlah penduduk 49.129 dengan alokasi kursi 5 kursi, Labuhanbatu Selatan 5 Kecamatan Sungai Kanan jumlah penduduk 50.540 dengan alokasi kursi 5 kursi, Labuhanbatu Selatan 6 Kecamatan Silangkitang jumlah penduduk 32.161 alokasi kursi 4 kursi.

Komisioner KPU Labusel Eben Ezer Lumbantoruan menyampaikan bahwa KPU Labuhanbatu Selatan telah melakukan uji publik kedua tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.

“Tujuan acara ini untuk memaparkan materi rancangan dapil yang sudah diusulkan kepada tujuh unsur, diantaranya unsur masyarakat, partai politik, pemerintah, tokoh adat, Bawaslu, pemantau pemilu, tokoh masyarakat, agar mereka memasukkan tanggapannya untuk menjadi masukan kami untuk daerah pemilihan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan nanti,” ungkapnya.

“Kami telah menerima masukan dari masyarakat, tokoh pemuda dan partai politik sehingga kami bisa menuangkan dan mengusulkan ke KPU-RI,” pungkasnya. (SL/Qomar Nazam Lubis)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER