SERGAI, TOPKOTA.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sergai tahun 2024 sebanyak 534 orang yang memenuhi syarat (MS).
Selain itu, 99 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berasal dari dua partai. Dan jumlah 534 orang yang telah ditetapkan namanya di DCS, berasal dari 16 partai politik (Parpol) saja.
Penetapan ini dilaksanakan pada Jum’at (18/8/2023), dan sebelum ditetapkan kata Ketua KPU Sergai Fuad Hasan Lubis SSos MSi di ruang kerjanya, telah dilakukan pencermatan terhadap 747 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik yang mendaftarkan saat itu.
“Nah,setelah dilakukan verifikasi berkas administrasi Bacaleg yang mendaftar, maka diketahui cuma 61 orang yang memenuhi syarat saat pendaftaran kemarin. Sedangkan 686 orang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), sehingga Bacaleg yang BMS diberikan waktu untuk memperbaikinya.Ternyata, hingga tahap pencermatan DCS, ada dua partai politik tidak sama sekali melakukan perbaikan dan hingga waktu memasuki tahapan penetapan DCS. Maka 99 orang tersebut tidak lagi namanya di masukan dalam DCS anggota DPRD Sergai,” terangnya.

Setelah penetapan lanjut Fuad, maka masuk pada tahap pengumuman DCS sesuai jadwal, dimulai pada tanggal 19-28 Agustus 2023. Bacaleg yang didaftarkan dua Parpol yang tidak ada namanya di DCS yaitu berasal dari PBB dan Partai Garuda.
“Kemudian tahap berikutnya adalah tahap tanggapan dari masyarakat nantinya.Tahap ini, masyarakat boleh memberikan tanggapan yang disampaikan ke KPU Sergai, tentunya batas waktu sebelum memasuki tahap pencermatan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Sergai tahun 2023,” katanya.
Dijelaskannya lagi, bahwa setelah pengumuman DCS ini, partai politik masih boleh melakukan pergantian terhadap orang yang namanya terdapat di DCS. (End)