IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

KPU Tetapkan 19 Kepala Daerah Terpilih di Sumut Tiga Hari setelah Terima Buku Registrasi Perkara Konstitusi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebelum menetapkan calon kepala daerah terpilih.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, BRPK dari MK adalah satu kesatuan yang berisi daftar daerah dan materi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Sumut.

Sejauh ini sebut Agus, ada 15 gugatan sengketa Pilkada di Sumut yang dilayangkan ke MK.

“Jadi soal penetapan kita masih menunggu BRPK dari MK yang didalamnya merupakan satu kesatuan daerah mana yang menggugat dan daerah mana yang tidak,” kata Agus, Sabtu (21/12/2024).

“Kalau ada masuk gugatan maka KPU akan menghadapi sidang gugatan sesuai materi dan jadwal yang disampaikan MK. Jika tidak ada gugatan KPU akan langsung menetapkan calon terpilih,” lanjut Agus.

Agus mengatakan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih dilaksanakan tiga hari usai MK mengeluarkan pemberitahuan perkara.

Saat ini lanjut Agus, terdapat 19 daerah yang tidak melayangkan gugatan di MK. Dia memperkirakan BRPK akan dikeluarkan MK pada Januari 2025.

“Untuk 19 daerah yang tidak melayangkan gugatan dalam aturannya tiga hari setelah MK mengeluarkan BRPK akan dilanjutkan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih. Karena sidang perdana di MK itu kemungkinan 8 Januari 2025 mungkin diterbitkan BRPK itu di Januari,” tambah Agus.

Agus juga menyebut KPU saat ini tengah melakukan persiapan agar dapat mengumpulkan data data yang diperlukan dalam menghadapi gugatan di MK.

Persiapan penting dilakukan, apalagi keterangan KPU sebagai pihak tergugat menentukan hasil keputusan MK.

“Jadi kami yang pertama melakukan persamaan pandangan soal gugatan di MK. Kemudian bagaimana data data yang diperlukan agar dipersiapkan,” kata Agus.

“Persiapan ini penting agar nantinya KPU bisa memberikan data dan juga jawaban soal materi gugatan,” lanjutnya.

Dan berikut daerah yang tidak melayangkan gugatan di MK :

  1. Sibolga
  2. Tanjung Balai.
  3. Padang Sidempuan.

4.Tebing Tinggi.

  1. Gunungsitoli.

6.Padang Lawas Utara.

 

  1. Asahan.
  2. Batu Bara.
  3. Dairi.
  4. Pakpak Bharat.
  5. Karo.
  6. Simalungun.
  7. Padang Lawas.

 

  1. Labuhan Batu Utara.
  2. Langkat.
  3. Padang Lawas
  4. Nias.
  5. Nias Barat.
  6. Serdang Bedagai.

Calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada ke MK :

Sumatera Utara

Pemohon : Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala

Medan

Pemohon : Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani

Pematangsiantar

Pemohon: Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon

Humbang Hasundutan

Pemohon: Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite

Nias Utara

Pemohon: Evorianus Harefa

Labuhanbatu

Labuhan Batu

Pemohon: Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar

Labuhanbatu Selatan

Pemohon: Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung

Mandailing Natal

Pemohon: Harun Mustafa Nasution- Muhammad Ichwan Husein Nasution.

Nias Selatan

Pemohon: Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo

Samosir

Pemohon: Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon

Kabupaten Deli Serdang

Pemohon: M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung

Binjai

Pemohon: Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah

Tapanuli Tengah

Pemohon: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul

Tapanuli Utara

Pemohon: Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat

Toba

Pemohon: Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu
(Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER