IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

KPU Morowali Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Buoati dan Wakil Bupati 2024

MOROWALI, TOPKOTA.co –  Komisi Pemilihan Umum( KPU) Kabupaten Morowali telah mengumumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024 Nomor :1145/PL.02-PU/72/2/2024.

Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 95 ayat 1 peraturan KPU nomor 8 tahun 2024,Tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Pendaftaran Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2024, Sebagai Berikut :

  1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali No.1031 tahun 2024., mengenai Penetapan syarat minimal suara sah partai Politik atau gabungan partai.politik peserta pemilihan umum. Tahun 2024 Untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 10.348. ( Sepuluh Ribu Tiga ratus empat puluh Delapan)
  2. Waktu dan tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Kabupaten Morowalu Sebagai Berikut:
  3. Hari / Tanggal , Selasa, 27- Agustus 2024, S.D Rabu , 28b- Agustus 2024, Waktu , Pukul .08.00 SD Pukul , 16.00. Wita.
  4. Hari/Tanggal : Kamis 29- Agustus 2024, Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 Wita.
  5. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Morowali.
  6. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali merupakan Warga Negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
  7. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    2. Setia kepada Pancasila,undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
    3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan tingkat atas atau sederajat.
    4. Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan calon.
    5. Mampu secara jasmani ,rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
    6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana dalam pengertian suatu peebuatan yang telah dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,bagi mantan terpidana ,telah melewati jangka waktu 5(lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
    7. Tidak Sedang di cabut hak Pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercelah yang di buktikan dengan surat catatan kepolisian.
    9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
    10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan /;atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
    11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    12. Memiliki nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
    13. Belum pernah menjabat sebagai gubernur,wakil gubernur,bupati,wakil bupati,walikota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon Gubernur,calon Wakil Gubernur,calon Bupati,calon Wakil Bupati,calon Walikota dan calon wakil Walikota.
    14. Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.
    15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur ,Wakil Gubernur,Bupati,Wakil Bupati ,Walikota,dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri daerah lain sejak ditetapkan sebagi calon.
    16. Tidak berstatus sebagai pejabat Gubernur,pejabat Bupati,atau pejabat Walikota.
    17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR,anggota DPD,dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
    18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Aparatur Sipil Negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan calon peserta pemilihan dan
    19. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
  1. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas,calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali harus memenuhi persyaratan:
    1. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
    2. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU,KPU Provinsi, KPU Kabupaten /Kota ,Bawaslu,Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota ,atau dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu paling lambat 45(empat puluh lima) hari sebelum pendaftaran Pasangan calon.
    3. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR,DPD,atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR,DPD,atau DPRD tetapi belum dilantik.
  2. Permohonan akses silon untuk pendaftaran pasangan bupati dan wakil bupati tahun 2024 sebagai berikut:
    1. Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Morowali mengajukan permohonan pembukaan akses sistem informasi pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Morowali.
    2. Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Morowali menunjuk admin silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan.
    3. Pengajuan permohonan pembukaan aksesilon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses silon menggunakan formulir MODELPERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Morowali serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.
    4. Pasangan calon dapat mengunduh format formulir MODELPERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK melalui pranala/link htps.//bit.ly/Permohonan/Akses_Silonkada
  3. KPU Kabupaten Morowali membuka layanan helpdeck pencalonan bupati dan wakil bupati informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses silon dan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dapat menghubungi:
    1. Alamat email: kpumorowali@gmail.com
    2. Nomor: 0812464500(Lis Jumniarri Laega)

Atau dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Morowali yang beralamat di Jalan Wirabuana Komplek kota terpadu Mandiri pengumuman yang dikeluarkan di Morowali pada tanggal 24 Agustus 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali tertanda Adhar. (Rpdm)