LABUSEL, TOPKOTA.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengadakan Bimbingan Teknis tentang penyaluran dan pertanggung jawaban pengguna dana tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2024 bertempat di Convention Hall Blok Songo Kota Pinang,Rabu 26/06/2024.
Acara bimbingan teknis ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa,kata sambutan dan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan,paparan materi oleh narasumber dan tanya jawab.
Tujuan acara Bimtek adalah agar sekretariat PPK dan PPS memahami tata cara pelaksanaan membuat mengadministrasikan pertanggung jawaban anggaran badan adhock yang disalurkan ke PPK dan PPS, sesuai dengan Peraturan Keputusan Nomor 1394 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah pada Badan Adhock.
Bimbingan Teknis ini di hadiri oleh 3 Orang pengurus PPK dan 3 Orang pengurus PPS dengan jumlah 177 Orang se Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan narasumber Inspektorat Pemkab Labuhanbatu Selatan H.Sofyan Hsb,SE,M.AP, Kejaksaaan Negeri Labuhanbatu Selatan Sahbana Surbakti,SH,M.H, Kabag Ops.Polres Labuhanbatu Selatan Kompol Abdul Rahman,SH,M.H, Ketua KPU Labuhanbatu Selatan di wakili Kasubbag Keuangan,Umum dan Ariadi Fitra,SE.
Materi Bimtek adalah dukungan aparat penegak hukum dan pemerintah dalam pelaksanaan tahapan Pemilu serentak tahun 2024, pengelolaan dana pertanggung jawaban hibah di lingkungan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Teknis pengelolaan laporan kinerja dan tata naskah dinas dalam pelaksanaan pertanggung jawaban hibah di lingkungan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Kasubbag Keuangan,Umum dan Logistik Ariadi Fitra ,SE menyampaikan kegiatan bimtek penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran badan adhock pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati yang di hadiri oleh sekretariat PPS, sekretariat PPK,ketua PPK dan ketua PPS .
Bimbingan teknis merupakan upaya KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar penyaluran anggaran badan adhock dapat tersalurkan sesuai jadwal dan setelah anggaran disalurkan sekretariat PPK dan PPS diharapkan dapat memahami tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran badan adhock,sehingga nanti anggaran tersebut dapat dipergunakan dengan baik dan benar serta pertanggungjawaban dapat di laksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.(SL)