ASAHAN, TOPKOTA.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) milik tiga pasangan calon (paslon) Pilkada Asahan 2020 pada 31 Oktober 2020 lalu.
Berdasarkan data yang diserahkan, pasangan Surya-Taufik tercatat paling banyak mendapat penerimaan sumbangan dana kampanye dengan total sebesar Rp 1,075 miliar.
Komisioner KPU Asahan Ali Sofyan Hasibuan menyebutkan, dari tiga paslon yang ada, tim kampanye Surya-Taufik Zainal Abidin yang pertama kali datang menyerahkan LPSDK ke kantor KPU Asahan.
Lalu disusul tim dari pasangan Rosmansyah-Winda Fitrika dan terakhir pasangan tim Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar. “Penerimaan sumbangan dana kampanye Surya-Taufik berasal dari sumbangan pribadi paslon dan sumbangan yang berasal dari pihak perseorangan,” katanya.
Sementara penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan Rosmasnyah-Winda yang dilaporkan ke KPU Asahan sebesar Rp 380 juta. Sedangkan untuk pasangan Nurhajizah-Henri besaran penerimaan sumbangan dana kampanye mereka sebesar Rp 190 juta.
“Penerimaan sumbangan dana kampanye dua paslon ini berasal dari sumbangan pribadi paslon. Tidak ada yang berasal dari partai politik, perseorangan maupun pihak badan hukum swasta. Seluruh paslon sudah menyerahkan LPSDK pada 31 Oktober,” tegas Ali, Senin (2/11).
Sebelum menyerahkan LPSDK, ketiga paslon pada September 2020 silam juga telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Selanjutnya pada 6 Desember 2020 mendatang, tim kampanye kembali wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) milik paslon.
LPPDK milik paslon tersebut nantinya akan diaudit oleh konsultan keuangan yang ditunjuk oleh KPU Asahan. “Bila laporan dana kampanye tidak dilaporkan oleh tim kampanye, ada sanksinya, akan didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada Asahan 2020,” tegas Ali.(Dad)