IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

MEDAN, TOPKOTA.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan 11 mantan Anggota DPRD Sumatera Utara. Penahanan dikarenakan terkait pelaksanaan fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Periode 2009–2014 dan 2014–2019.

“Hari ini kami akan sampaikan pengembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi

Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan pers yang diterima malam ini, Rabu (22/7) kepada Wartawan lewat WhatsApp, sembari mengirimkan nama nama 11 mantan Anggota DPRD Sumut yang Ditahan.

Nama-nama 11 mantan Anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK

Dikatakan Ali Fikri, penahanan dilakukan setelah lembaga anti rasuah melakukan proses penyidikan.

Ali Fikri juga membeberkan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut yang ditahan yaitu, Sudirman Halawa, Rahmad Parwbawmn Hasibuan, Megalia Agustina, Idah Budianibhaih, Syamsul Hilal, dan Robert Nainggolan, Ramli, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020,” ujar Ali Fikri.

Ali Fikri juga merinci lokasi penahanan 11 mantan Aggota Legislatif Sumut itu. “SH, R, SHI, ID, MA dan IB ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Kemudian RN, LS, JS, JH dan RPH ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” pungkasnya mengakhiri. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER