JAKARTA, TOPKOTA.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara (BUMN).
Penyitaan tersebut dilakukan KPK saat memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut pada awal pekan Juli 2025.
“Pada Senin dan Selasa kemarin, penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (09/7/2025).
Budi mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada awal pekan ini untuk melacak pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran uang dari korupsi pengadaan mesin EDC dijajaran Bank BRI tersebut.
“Benar, pada awal pekan ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi untuk didalami keterangannya, guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC,” ujarnya.
Penyitaan sebagai langkah awal asset recovery atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp700 miliar.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. KPK menyebut, penyidikan masih bersifat umum (sprindik umum), dan masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak. (Ayu)