IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

KPK Panggil Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono, 7 Orang Lagi Menyusul Berikut Daftarnya

Gedung KPK. (Foto: Ist)

JAKARTA, TOPKOTA.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Hari ini, Kamis (17/7/2025), KPK memanggil Mulyono, mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Medan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 17 Juli 2025.

Selain Mulyono, tujuh saksi lain juga dijadwalkan diperiksa. Mereka adalah:

  1. Winda, Staf Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal
  2. Ryan Lubis, Kasi UPT Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara
  3. Suryadi Gozali, Pemilik Parepart Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan
  4. Andi Junaedi, UPTD Paluta/Gn. Tua
  5. Addi Mawardi Harahap, Kabid Binamarga Padangsidimpuan
  6. Abdul Azis, Staf PU Padangsidimpuan
  7. Mardiah, Staf Honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal

Materi pemeriksaan yang akan digali penyidik dari delapan orang saksi ini belum diungkapkan secara rinci oleh KPK.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap tujuh orang di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025 malam. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Polemik 4 Pulau Di Aceh Masuk Ke Sumut, Kombatan GAM Marah Karena Dinilai Melecehkan Perjanjian Helsinki

Lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah:

  1. Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara (merangkap Pejabat Pembuat Komitmen)
  3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
  4. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG
  5. M. Rayhan Dulasmi (RAY), Direktur PT RN. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER