IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Diperlakukan Istimewa ?

MEDAN, TOPKOTA.co – Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus yang terjerat perkara korupsi yang merugikan negara Rp 1,8 miliar bisa bernafas lega.Pasalnya dua kali persidangan untuk pembacaan tuntutan tetap gagal,karena Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari Kejari Batu Bara Bara belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ilyas, Kamis(3/7/2025)

Menurut JPU di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin, surat tuntutan terhadap terdakwa belum siap. Alasan serupa juga disampaikan penuntut umum pada persidangan pekan lalu.

Ilyas S Sitorus yang mengenakan kemeja putih itu pun kemudian dibawa petugas pengawal tahanan (waltah) menuju ruangan tahanan sementara pengadilan.

“Iya. (Surat tuntutan terhadap terdakwa) Belum siap tadi kata pak jaksa. Kita lihatlah minggu depan,” kata Sulhanuddin saat meninggalkan ruangan sidang.

Usai sidang, terdakwa Ilyas Sitorus tetap mendapatkan perlakuan istimewa dari pengawal tahanan.Alasannya, terdakwa tidak memakai baju tahanan, layaknya tahanan lain.

” Terdakwa Ilyas masih diperlakukan istimewa dari tahanan lainnya, ” ujar seorang pengunjung sidang

Saat ditanya soal perlakuan istimewa itu, Ilyas malah mengalihkan pembicaraan awak media.” Selow aja teman, nanti kita ngopi-ngopi,” ujarnya

Pengadaan Sofware

Dalam surat dakwaan Jaksa diuraikan, kapasitas terdakwa sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital sebanyak 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

BACA JUGA:  Pelaku Perampokan Pelajar SMP Ditangkap Polsek Medan Timur

Warga Pondok Surya Blok I, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama kakak beradik Wana Margolang dan Muslim Syah Margolang (berkas perkara terpisah) selaku Direksi CV Rizky Anugrah Karya (RAK) sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital (LED).

Perkara tindak pidana korupsi tersebut berawal pada Juni 2021, terdakwa selalu Kadis Pendidikan Batubara ditelepon Faisal (adik kandung Bupati Batubara masa itu, Zahir) agar datang ke rumah makan Wong Kito di Desa Tanjung Tiram.

“Saat terdakwa sampai di sana sudah ada Kapolda, Kapolres Batubara dan beberapa pejabat utama di Polres dan Polda karena saat itu ada kunjungan Kapolda dan saat itu Faisal beserta beberapa orang dari Polda termasuk Toni Siregar (yang katanya adik Pak Kapolda) dan tim PT LED memberikan brosur software perpustakaan digital kepada terdakwa.

Dengan mengatakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara membeli software tersebut namun terdakwa berkata bahwa anggaran Dinas Pendidikan tidak ada dan belum ada ditampung,” kata JPU.

Namun Faisal menimpali akan dimasukkan ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Ilyas S Sitorus pun diminta membuat usulannya kepada bupati Batubara dengan pagi anggaran Rp2 miliar. Harga per paket software bervariasi dari mulai Rp9 juta hingga Rp12 juta dan Rp50 juta per paket.

BACA JUGA:  Mantan Ketua Ormas Sergai Residivis Perampok Bersenpi Ditembak Poldasu

Benar saja, Bupati Batubara ketika itu, Zahir menyetujui usulan terdakwa. Dengan rincian, sebanyak 42 paket untuk SMP dikali masing-masing Rp10 juta dan bila ditotalkan menjadi Rp420 juta. Sedangkan untuk SD sebanyak 246 paket dikali Rp7 juta sehingga total Rp1.722.000.000.

Ilyas Sitorus lewat sambungan telepon meminta Muslim Syah Margolang agar menggunakan badan hukum CV untuk mengikuti tender. Bukan PT. Wana Margolang yang merupakan kakak kandung Muslim Syah Margolang menyuruhnya menggunakan CV RAK sehingga Muslim Syah Margolang masuk sebagai Wakil Direktur (Wadir) II di CV RAK.

Perusahaan tersebut pum keluar sebagai pemenang lelang Belanja Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Tingkat SD dengan nilai kontrak sebesar Rp1.697.355.000 dan Belanja Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Tingkat SMP dengan nilai kontrak sebesar Rp415.800.000.

Perusahaan Lain

Namun pada tanggal 24 September 2021 di Hotel Singapore Land, Kabupaten Batubara diadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara

BACA JUGA:  Polsek Medan Timur Ringkus Pengedar Ganja di Kos-Kosan

Namun saat itu yang memberikan bimbingan bukanlah CV RAK, melainkan PT LED yang saat itu dihadiri Ilyas S Sitorus dan staf dengan mengundang para kepala sekolah penerima software, operator dan saat itu ada dibagikan 1 keping compact disk (CD) dan satu potong kaos warna merah yang bertuliskan ‘Literasia’.

Belakangan kegiatan tersebut menjadi temuan aparat penegak hukum. Software tersebut bukan yang baru dibangun pada saat kontrak ditandatangani, namun sudah dibangun sebelumnya oleh PT LED dan siap dipasarkan pada Januari 2021.

Hanya mengganti signature logo, warna dan nama, dan software tersebut sudah pernah dijual oleh PT LED kepada sekolah-sekolah SD, SMP, SMK dan SMA di beberapa tempat di Sumatera Utara (Sumut) dan di Aceh dengan harga Rp10 juta. Kerugian keuangan negara dilaporkan Rp1,8 miliar.

Ilyas S Sitorus dijerat dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER