IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Korupsi DBH PBB Sektor Perkebunan, Poldasu Serahkan  Mantan Bupati Labura ke Kejatisu

MEDAN, TOPKOTA.co – Penyidik Subdit III/ Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Khairuddin Syah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi Dana Bagi Hasil  pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan sejak Tahun 2013, 2014, 2015.

“Pelimpahan tersangka mantan Bupati Labura ke Kejatisu sesuai proses hukum yang berkas perkaranya sudah tahap II dan dinyatakan lengkap,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (20/9).

Dijelaskannya, kasus korupsi yang dilakukan tersangka Khairuddin Syah saat menjabat sebagai Bupati Labura pada tahun 2013, 2014 dan 2015. Di mana Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.

“Bahwa seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara,” jelasnya.

Hadi mengungkapkan, akibat tindak korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu Utara membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.186.469.295.

Hadi menyebutkan, sebelumnya, penyidik Tipikor telah menyerahkan mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) ke Kejatisu dalam kasus yang sama yakni korupsi DBH PBB sejak tahun 2013-2015.

“Mantan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung sudah diserahkan ke Kejatisu. Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1e Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (Ayu)