TANAH KARO, TOPKOTA.co – Kepala Desa (Kades) Tanjung Pulo Kabupaten Karo Daniel Sitepu dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo Mora Sakti Lubis SH MH dan Reza Nasution SH di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Tipikor Medan, karena terlibat tindak pidana korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018-2019, Senin (13/12/2021)
Selain itu, terdakwa juga harus mengganti denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp. 404.686.575,- (empat ratus empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara.
Pasal yang didakwakan yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 b Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Dalam perkara tersebut, pada hari ini Senin Tanggal 13 Desember 2021, telah dbacakan tuntutan terhadap terdakwa Daniel Sitepu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, dengan pasal dakwaan yang terbukti yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syah Putra SH MH melalui Kasintel Ifhan Taufiq Lubis SH kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Beliau menjelaskan bahwa pada Tahun 2018, Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo mendapatkan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Dana Desa (DD) sebesar Rp. 857.417.000, dan Tahun 2019 sebesar Rp. 1.086.328.000,-.
Namun dalam pelaksanaannya, diduga Daniel Sitepu selaku Kepala Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo menggunakan Belanja Desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Rencana Anggaran Kas (RAK), dan tidak mengembalikan sisa uang (Silpa) ke kas Desa, dan membuat bukti-bukti pengeluaran yang tidak lengkap dan tidak sah, serta menyerahkan dokumen laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk ditandatangani oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Sesuai dengan dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Karo, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 404.686.575, (empat ratus empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), dan atas kerugian tersebut ternyata dinikmati oleh terdakwa. (John Ginting)