IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Korlantas Polri Terapkan Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Tidak Bisa Perpanjang SIM Saat Poin Sudah Habis

MEDAN, TOPKOTA.co – Korlantas Polri telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record yang akan mencatat perilaku pengemudi saat berkendara.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan aplikasi tersebut akan mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi.

Nantinya setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point.

Pengemudi yang melanggar lalu lintas akan mendapatkan pengurangan poin dan ketika habis dia tidak bisa melakukan perpanjangan SIM.

Aan menyampaikan hal tersebut dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di The Tribrata, Jakarta.

“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” jelasnya, seperti dikutip Jumat (27/9/2024).

Menurut Aan, catatan pelanggaran yang terekam melalui aplikasi Traffic Attitude Record akan menjadi basis data bagi Korlantas.

Pihaknya akan mempunyai data para pengemudi, baik yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau penyebab kecelakaan.

Catatan pelanggaran tersebut akan menjadi poin dalam penggunaan SIM. Di mana pengemudi yang melakukan pelanggaran ringan akan terkena pengurangan 1 poin.

Kemudian pelanggaran sedang dan berat akan terkena pengurangan sebanyak 3 poin.

Sedangkan untuk pengemudi yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

Di sisi lain, catatan itu juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (Ayu)