IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Korban Penipuan dan Penggelapan Harap Kasusnya Segera Dilimpahkan ke Jaksa

MEDAN, TOPKOTA.co – Wahyuni korban kasus penipuan dan penggelapan uang Rp90 Juta yang dilakukan tersangka Dewi, berharap kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Senin (22/11/2021).

Diketahui sebelumnya kasus ini telah berhasil diungkap dan pelaku ditetap sebagai tersangka oleh penyidik  Polsek percut Sei Tuan.

Wahyuni, korban atas penipuan dan penggelapan mengaku merasa sangat dirugikan oleh tersangka Dewi, “Saya bersusah payah menggantikan uang yang di gelapkan tersangka. Sampai saat ini saya belum juga mendapat keadilan atas apa yang di lakukan tersangka kepada saya.

Beliau juga memohon kepada Polsek percut SeiTuan agar segera melimpahkan berkas perkara kasus penipuan atas tersangka Dewi ke Kejaksaan. “Saya dengan sangat memohon kepada pihak kejaksaan agar segera memproses kasus tersebut dan tidak memberi penangguhan penahanan terhadap tersangka Dewi. Saya mohon Pak Hakim dan Pak jaksa segera menyidangkan tersangka dan dihukum seadil-adilnya sesuai Undang- Undang yang berlaku terhadap tersangka pelaku penipuan dan penggelapan,” pungkas Wahyuni. (Ayu)

BACA JUGA:  Unit Patroli Sat Samapta Polres Batubara Tingkatkan Patroli Cegah Tindak Kejahatan