IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Korban Pencabulan Anak 5 Tahun Minta Polrestabes Medan Tangkap Pelaku

Korban dan ibunya saat mendatangi Polrestabes Medan, Rabu (5/7/2023). (Foto: Ayu

MEDAN, TOPKOTA.co – Korban pencabulan anak 5 tahun yang terjadi di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, meminta Polrestabes Medan segera menangkap para pelaku, Rabu (5/7/2023).

Kepada wartawan, ibu korban E (41) mengatakan peristiwa ini terjadi akhir bulan April 2023 yang lalu. Dimana pada saat itu, setiap anaknya dimandikan mengeluh kesakitan di kelaminnya. Namun, ibu korban tidak menghiraukannya dengan perkiraannya lecet di pakian korban.

“Setiap saya mandikan, anak saya mengeluh perih di kemaluannya. Karena setiap hari saya kerja dan titip anak saya ke waknya (nenek) dan tidak kepikiran ada aneh – aneh kejadian kepada anak saya,” ujarnya.

Berselang beberapa Minggu, korban selalu mengeluh kesakitan di kemaluannya kepada ibu korban dan juga kepada waknya, dan juga tidak dihiraukan oleh ibunya. Namun, pada Minggu (02/07/2023) akhirnya terungkap.

“Pas mandikan anak saya pada Minggu pagi jam 08.00 WIB, anak saya nangis dan tidak bisa buang air kecil. Kemudian karena saya khawatir, akhirnya saya tanya kepada anak saya dan mengaku telah digitukan oleh pelaku yang tidak lain tetangganya sendiri,” kata ibu korban dengan nangis.

Lanjutnya, korban mengaku kepada ibunya bahwa setiap mencabuli dirinya, pelaku memanggil korban ke rumah pelaku. Dan di situlah pelaku menyalurkan kelakuan bejatnya. “Saya sangat terpukul dengan kejadian ini. Apa lagi mereka sudah ku anggap keluarga saya sendiri,” ucapnya.

Dikatakannya, karena anaknya nangis terus, akhirnya ibu korban membawa anaknya di klinik terdekat untuk diperiksa. Namun, bagaikan disambar petir, ibu korban mendengar pengakuan dokter bahwasanya kemaluan anaknya telah koyak.

“Karena tetangga saya pelakunya, saya berniat mendatangi rumah pelaku dengan dibicarakan secara kekeluargaan. Tetapi, saya mendapatkan gertak dari orang tua pelaku dan tidak mengakui perbuatan kedua anaknya tersebut,” paparnya.

Karena tidak ada niat baik dari pelaku, lanjut ibu korban, akhirnya korban menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan nomor polisi SSTLP/B/2157/VII/YAN 2,5/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 02 Juli 2023 pukul 15.19 WIB.

“Saya memohon kepada Kapolrestabes Medan segera menangkap pelaku. Semua bukti dan visum sudah saya serahkan kepada petugas unit Reskrim Polrestabes Medan,” harapnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER