IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Koptan Rukun Sari Serahkan Surat Putusan MA ke Komisi I DPRD Batubara

BATUBARA, TOPKOTA.co – Dihari Ulang Tahun ke – 15 Kabupaten Batubara, Ketua Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Ali Efendi didampingi bendaharanya Demindra dan anggota, serahkan satu bundelan surat putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Koptan Rukun Sari dengan pihak perkebunan di Komisi I DPRD Batubara.

Bundelan tersebut langsung diterima Ketua Komisi I DPRD Batubara Azhar Amri, dengan harapan agar Komisi I DPRD Batubara dapat mendesak Pengadilan Negeri (PN) Kisaran segera melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Koptan Rukun Sari dengan pihak perkebunan.

Harapan tersebut disampaikan Ali Efendi usai menyampaikan surat permohonan ke Ketua DPRD Batubara melalui Ketua  Komisi I, Rabu  (9/12/2021)

Surat putusan MA yang disampaikan ke  Komisi I tersebut sekaligus permohonan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait. Dijelaskan Efendi, pihaknya telah memenangkan permohonan kasasi terkait lahan seluas lebih kurang 60 hektare yang selama ini dikuasai perkebunan PT Emha pada tahun 2008.

“Namun Putusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002 baru diterima pihaknya pada tahun 2019. Kita juga waktu itu pernah memohon eksekusi ke PN Kisaran. Namun PN Kisaran meminta agar Koptan harus berbadan hukum. Permintaan tersebut sudah kita realisasikan dan saat ini Koptan Rukun Sari telah berbadan hukum,” jelas Efendi.

Selain itu, Efendi juga mengatakan Koptan pada tahun 2019 telah pernah menyampaikan hal tersebut kepada Komisi A DPRD Batubara yang diketuai Fahri Meliala, namun sayangnya sampai hari ini tetap tidak ada perhatian legislatif.

“Harapan kami kepada DPRD dan Bupati Batubara agar segera menyahuti aspirasi kami untuk mendesak PN Kisaran melakukan eksekusi putusan MA tersebut,” ujar Efendi penuh harap.

Menanggapi permohonan dari Koptan Rukun Sari untuk menggelar RDP, Ketua Komisi I DPRD Batubara Azhar Amri didampingi anggota Komisi lainnya menyatakan pihaknya akan menggelar RDP terkait permasalahan tersebut, dan sebelumnya akan menggelar rapat internal untuk menentukan instansi yang akan diundang.

Pada kesempatan tersebut, Azhar Amri minta pihak perkebunan menghormati putusan hukum dan menghentikan aktifitas di atas lahan yang telah dimenangkan Koptan Rukun Sari.

Efendi juga meminta komunitas wartawan Wappress yang selama ini telah mendukung pihaknya agar terus mengawal permasalahan ini hingga PN Kisaran melakukan eksekusi. (Solong)