IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Koordinator Jurnalis Peduli Korban Penyalahguna Narkoba Kecam Aksi Premanisme Halangi Tugas Wartawan di Medan

Koordinator Jurnalis Peduli Korban Penyalahguna Narkoba Drs Marlen Sembiring, Rabu (1/3/2023). (Foto: Rudy)

MEDAN, TOPKOTA.co – Koordinator Jurnalis Peduli Korban Penyalahguna Narkoba Drs Marlen Sembiring didampingi Muhammad Yunus mengecam aksi premanisme yang menghalangi tugas Wartawan, serta melakukan upaya kekerasan terhadap rekan-rekan Jurnalis yang sedang menjalakan tugasnya.

Drs Marlen Sembiring S.Sos selaku Kordinator Jurnalis Peduli Korban Penyalahguna Narkoba menyampaikan bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

“Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya,” ujarnya, Rabu (1/3/2023).

Lanjutnya, upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya telah diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Upaya hukum yang dilakukan wartawan jika mendapatkan halangan dalam mencari, meliput dan menyampaikan berita atau informasi pertama kali dilakukan yaitu dengan melaporkannya kepada Dewan Pers yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Tersangka Jay Sangker alias Rakes (30) saat diboyong ke Polrestabes Medan, dan Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH saat diwawancarai wartawan, Selasa (28/2/2023). (Foto: Ist)

“Sebagaimana pasal 15 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur fungsi dan wewenang Dewan Pers. Disamping itu upaya lain yang dapat dilakukan wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum adalah dengan meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat sebagaimana dalam pasal 17 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang peran serta masyarakat untuk terwujud kerjasama yang baik antara wartawan dengan masyarakat, sehingga mengurangi hambatan-hambatan yang diperoleh wartawan dalam menjalankan profesinya. Didalam kode etik jurnalistik wartawan juga telah mengatur tentang upaya yang dapat dilakukan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam kegiatan jurnalistik,” ungkap Koordinator Jurnalis Peduli Korban Penyalahguna Narkoba.

Drs Marlen Sembiring S.Sos juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK dan Satreskrim Polrestabes Medan yang langsung cepat mengambil upaya penahan terhadap pelaku.

Sebelumnya, JS alias Raker (30) warga Jalan Payageli Kecamatan Sunggal tepaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Medan, atas dugaan ancaman kekerasaan terhadap sejumlah wartawan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menjelaskan peristiwa itu bermula dari pelaku yang diajak untuk mengikuti kegiatan rekontruksi yang salah satu pelaku dari saksi adik pelaku.

“Dari keterangan pelaku, pelaku merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar yang dilakukan dari rekan-rekan media, sehingga pelaku melakukan tindak pidana melarang dengan ancaman kekerasan,”terang Kompol Fathir didampingi Kanit Pidum Iptu Wisnygraha Paramarrha, Selasa (28/01/2023).

Adapun bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku, Kompol Fathir menyebutkan berupa kata-kata dan juga ada berupa tendangan, pelaku juga ada mendorong korban. “Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahannya,” tutupnya. (Rudy)

 

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER