IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Koordinasi Dengan Dukcapil, Rutan Kabanjahe Serahkan Data NIK Warga Binaan

Kepala Rutan Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan S.H didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan saat menyerahkan langsung data NIK kepada Kepala Dukcapil Kabupaten Karo Susy Iswara Bangun SE MSi, diruang kerjanya, Kamis (16/2/2023). (Foto: Bambang Sembiring)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-UM.01.01-01 tanggal 17 Januari 2023 perihal pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Karo, dengan menyerahkan data NIK warga binaan, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Kepala Rutan Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan S.H didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan menyerahkan langsung data NIK kepada Kepala Dukcapil Kabupaten Karo Susy Iswara Bangun SE MSi, diruang kerjanya.

Kepala Rutan Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan S.H didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan saat menyerahkan langsung data NIK kepada Kepala Dukcapil Kabupaten Karo Susy Iswara Bangun SE MSi, diruang kerjanya, Kamis (16/2/2023). (Foto: Bambang Sembiring)

Karutan menyampaikan bahwa koordinasi ini dalam rangka melakukan penyerahan data NIK warga binaan sebagai update berkala data narapidana dan tahanan, menjelang kontestasi Pemilu 2024. Lanjutnya, data tahanan/narapidana Rutan Kabanjahe yang tidak terdaftar diharapkan agar dilakukan perekapan oleh Disdukcapil Kabupaten Karo.

Chandra Syahputra Tarigan SH menyampaikan hal-hal terkait data warga binaan yang belum memiliki NIK agar segera dapat ditindaklanjuti, sehingga tidak ada data anomali dalam hal pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu Tahun 2024.

“Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan hak pilih Warga Binaan Rutan Kabanjahe pada pemilu mendatang, mengingat status mereka yang masih memiliki hak politik meskipun sedang menjalani masa pidana, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang,” ungkap Karutan. (Bambang Sembiring)