IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 10 November 2024

Kontrol Dana JKN dan BOK, Dinkes Kampar Lakukan Kemintraan dengan Kejari Bangkinang

KAMPAR, TOPKOTA.co – Dalam rangka memaksimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di daerah Kabupaten Kampar, Dinas Kesehatan Kab. Kampar melaksanakan Rapat Koordinasi (rakor) program pengelolaan dana kapitasi JKN dan BOK di Aula kantor Dinas Kesehatan, Rabu (11/3).

Rakor ini dihadiri oleh seluruh Kepala Puskesmas dan Bendahara di 31 puskesmas se-Kabupaten Kampar. Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kampar Dedy Sambudi SKM MKes mengungkapkan, Rakor tersebut bertujuan untuk memaksimalkan program JKN dan BOK serta meminta kepada Kejaksaan Negeri (kejari) Bangkinang untuk memberikan arahan dan pendampingan hukum terhadap semua program Dinkes agar tidak ada penyalahgunaan anggaran.

“Tujuan kita sama-sama dapat melaksanakan serta mengelola anggaran itu dengan benar serta sesuai standarisasi barang dan jasa supaya kecepatan pelaksanaan terarah. Dan dalam menggunakan anggaran nantinya harus selalu berkoordinasi dan dilaporkan selalu kepada Dinkes,” uujar Kadiskes terhadap seluruh Kapus dan Bendahara Puskesmas.

Dengan tercapainya capaian program JKN dan BOK membuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan optimal, kemudian terlaksanya pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi JKN sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.

Bupati Kampar telah mengeluarkan Peraturan Bupati terbaru tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Kampar, dimana nantinya semua petugas yang bertanggung jawab atas pengelolaan program tersebut dapat melaksanakan setiap poin-poinya. Pemanfaatan dan belanja kegiatan dari dana kapitasi ini dipergunakan untuk belanja barang operasional seperti belanja obat, alat kesehatan, bahan medis dan sarana-prasarana untuk menunjang pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dimana dalam rapat koordinasi ini sebagai narasumber yaitu dari Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelejen, Silfanus Rotua Simanulang SH memaparkan bahwa pengelolaan uang negara harus dikelola dengan benar dan penuh tanggung jawab serta libatkan semua lintas.

“Kebijakan yang nantinya akan diambil harus dikonsultasikan jangan pernah buat kesimpulan sendiri walaupun itu dengan niat baik tetapi tidak sesuai aturan maka akan tetap salah dan melanggar hukum karena semua kebijakan telah jelas aturannya. Kami Kejari Bangkinang siap melakukan pendampingan hukum, silahkan konsultasikan pelaksanaan programnya agar bisa sesuai aturan dan bisa terealisasi,” jelas Silfanus.

Selanjutnya Kadiskes Dedy Sambudi menambahkan bahwa Dinas Kesehatan Kampar akan menindaklanjuti kerjasama MoU kepada Kejari Bangkinang guna ditiap minggu Kejari akan meluangkan waktunya untuk Dinkes dan puskesmas guna memberikan pelatihan terhadap kader serta bendahara dapat melakukan konsultasi hukum terhadap penggunaan anggaran. “Semoga kita lebih mudah dan lebih bertanggungjawab lagi terhadap pengelolaan JKN-BOK,” tutupnya. (Joni)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER