ASAHAN, TOPKOTA.co – Seorang supir dan pendodos sawit diamankan Polsek Bandar Pasir Mandoge Polres Asahan. Dari kedua tersangka disita tiga paket seberat 0,8 gram sabu.
“Betul ada dua orang tersangka yang kita amankan terkait penyalagunaan Narkotika. Kedua tersangka itu adalah SS (43) warga Desa Sei Kopas Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan yang bekerja sebagai supir dan AS (22) warga Pancur Napitu Desa Nagori Bayu Bagasan Kec.Tanah Jawa Kab .Simalungun bekerja sebagai pendodos buah kelapa sawit, keduanya sebagai pemakai,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat malam (15/10/2021).
Menurut Kapolres, Kedua tersangka tersebut diamankan pada hari Selasa 05 Oktober 2021sekira 16.00 Wib di jalan Dusun X Desa Sei Kopas Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan, setelah mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sabu di daerah tersebut.
“Dari pengakuan kedua tersangka kepada polisi, memiliki barang haram tersebut dengan alasan untuk menambah stamina agar kuat bekerja sebagai supir dan pendodos sawit,” terang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi tersebut.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini juga mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap Narkotika di Kab. Asahan. “Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (Dad)