IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Konsumsi Sabu dan Curi Motor, Jubir PT GNI Diringkus Polsek Bahodopi

MOROWALI, TOPKOTA.co – Akibat mengkonsumsi sabu-sabu, AB yang merupakan Jubir PT GNI mencuri motor di areal PT MMS atau PT IMIP Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, dan berhasil diamankan oleh Polsek Bahodopi.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Bahodopi Ipda Edi Cahyono saat menggelar press release di Kantor Polsek Bahodopi, yang dihadiri oleh beberapa Media, perwakilan PT MMS Syahrul, perwakilan Pemerintah Kecamatan, Babinsa Bahodopi Sertu Marhadin dan Perangkat Desa Bahodopi, Selasa (13/9/2022).

Kapolsek Bahodopi Ipda Edi Cahyono mengatakan terkait banyaknya pelaporan dari masyarakat Bahodopi yang kehilangan motor, sehingga beliau telah membentuk tim khusus untuk mengungkap pelaku-pelaku curanmor yang ada di wilayah hukum Polsek Bahodopi.

“Kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 tim melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian roda dua di parkiran bandara PT IMIP Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali. Kemudian, sekitar pukul 20.13 Wita, Tim dibantu oleh security dari PT.IMIP mendapati 1 orang yang berpakaian APD duduk di atas motor jenis Honda Genio warna hitam, dimana alarm motor tersebut berbunyi, pada saat didekati orang tersebut berusaha kabur, tim dibantu security PT IMIP langsung mengejar dan orang tersebut berhasil diamankan,” kata Edi.

Ditambahkan Kapolsek Bahodopi Edi, setelah motor Honda Genio warna hitam tersebut dicek, terdapat kunci Letter T tertempel di lubang kuncinya. Dari petunjuk awal tersebut, orang yang diduga sebagai pelaku dibawa ke kantor Polsek Bahodopi untuk dimintai keterangan. Dari hasil keterangan diketahui bahwa orang tersebut inisial AB umur 45 tahun, karyawan swasta atau jubir PT GNI alamat Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Berdasarkan pengakuanya, AB sudah sering melakukan pencurian motor di areal parkiran bandara PT IMIP dengan modus operandi berpura-pura masuk sebagai karyawan ke areal parkiran menggunakan pakaian karyawan, agar bisa mengelabui petugas security yang ada di pos penjagaan pintu masuk.

Kemudian tim langsung melakukan pengembangan hasil keterangan dari AB, bahwa ada beberapa unit motor hasil curiannya yang masih ada di sekitar wilayah Bahodopi dan Bungku Timur. “Tim mendapatkan hasil 3 unit motor, di antara 2 unit Honda CRV dan 1 unit Mio M3 yang disimpan di dekat pura di Desa Unipute Jaya Kecamatan Bungku Timur dan 2 unit motor Mio M3 di Desa Korea Kecamatan Bahodopi,” ujar Edi.

Masih Kata Edi, selanjutnya Tim juga melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Morowali Utara sesuai dengan keterangan AB, bahwa ada beberapa unit hasil curiannya yang dijual di sana tepatnya di wilayah Kecamatan Petasia. “Setelah tim melakukan pengembangan di wilayah Kabupaten Morowali Utara, didapatkan 4 unit motor, diantaranya 3 unit Honda CRV dan satu unit Honda Genio.

AB dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri, dan hasil curiannya tersebut dijual dengan harga yang bervariasi di kisaran 3 sampai dengan 12 juta per unit, tergantung jenis dan merek.

Untuk jenis barang total motor yang sekarang diamankan di Polsek Bahodopi sebanyak 10 unit.Barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polsek Bahodopi yaitu 10 unit motor berbagai jenis, satu buah kunci leter T, satu buah handphone.

Tersangka dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHPidana (dengan pemberatan) dan Pasal 64 KUHPidana (perbuatan berulang).

“Untuk itu, Langkah-langkah yang kami ambil dalam menanggani kasus ini khususnya di wilayah PT MMS, selalu koordinasi dengan PT MMS, dan diharapakan agar para pekerja lebih berhati-hati jika menyimpan motornya, dan selalu mengunci motor dengan mengunakan kunci leher agar terhidar dari pencuri,” pungkasnya.

Sementara itu, selain menggelar press release, Polsek Bahodopi juga memusnahkan barang bukti berupa knalpot bogar dan minuman keras, serta beberapa barang bukti lain hasil temuan Polsek Bahodopi. (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER