IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sabtu, 21 September 2024

Konsumen Perumahan Pulo Permata Hijau Polisikan Pemilik PT LBK

Fikri Munawar saat memperlihatkan bukti laporan polisi yang diterima Polda Sumut, Selasa (27/6/2023). (Foto: Rudi)

MEDAN, TOPKOTA.co – Developer Perumahan Pulo Permata Hijau yang berada di Jalan Pembangunan Lorong Salam Desa Kolam Percut Sei Tuan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Fikri Munawar, Selasa 27 Juni 2023.

Dalam laporannya, Fikri Munawar merupakan penduduk Jalan Marelan IX Lingkungan III Kecamatan Medan Marelan. Dia mengaku merupakan salah satu konsumen dari Perumahan Pulo Permata Hijau.

Fikri mengaku perumahan itu dibangun oleh developer dari PT Lima Bersaudara Kandung (PT LBK), dan diketahui pemilik perusahaan tersebut berinisial RS.

“Saya berharap agar pihak Poldasu segera mengusut laporan saya ini dan menangkap pihak developer serta menutup atau mencabut izin usaha PT Lima Bersaudara Kandung (PT.LBK) selaku pihak pengembang, agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar Fikri.

Fikri Munawar menjelaskan bahwa sebelum membuat laporan tersebut, ia dan korban lainnya telah beberapa kali berupaya menemui pihak pengembang, agar kerugian mereka dikembalikan, namun hingga saat ini tak juga mendapat kepastian dari pihak developer. “Mereka hanya berjanji-janji dan mengulur-ulur waktu, sehingga akhirnya kami membuat laporan polisi ini,” katanya.

Fikri Munawar saat melapor ke Polda Sumut, Selasa (27/6/2023). (Foto: Rudi)

Fikri Munawar menceritakan dirinya berurusan dengan pihak developer PT LBK berawal ketika melintas di sekitar Perumahan Pulo Permata Hijau yang berlokasi di Jalan Pembangunan Lorong Salam Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Disana dia melihat sebuah spanduk Perumahan Pulo Permata Hijau yang menawarkan down payment (DP) murah Rp 1,5 juta.

Karena merasa tertarik, Fikri menghubungi nomor hape yang tertera dispanduk. Selanjutnya ia pun bertemu dengan pihak pengembang lalu bertransaksi memesan 1 unit rumah ukuran sederhana, dan melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 8 juta.

“Dengan catatan, sebulan usai setor DP terus akad dan rumah akan selesai dibangun, saya akan menerima kunci. Akan tetapi, setelah waktu yang disepakati telah lewat, akadnya pun tidak pernah, apalagi rumahnya tak juga kunjung selesai dibangun, sudah jelas saya merasa ditipu,” katanya.

Saat memperlihatkan Surat Laporan Polisi No. LP/B/776/VI/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 27 Juni 2023 atas nama Fikri Munawar tersebut kepada wartawan, Fikri melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

Didalam laporan polisi tertanggal 27 Juni 2023, adapun yang dilaporkan sebanyak tiga orang, yakni RS pemilik PT Lima Bersaudara Kandung (PT LBK), H pengawas Perumahan Pulo Permata Hijau, M sebagai Konsultan Perumahan Polu Permata Hijau dan Kolsutan PT Lima Bersaudara Kandung (PT LBK).

Terpisah, RS yang disebut sebgai Developer Perumahan Pulo Permata Hijau dan pemilik PT Lima Bersaudara Kandung (PT LBK) saat dihubungi wartawan melalui telephon seluler dan aplikasi Whatsaap tidak menjawab, begitu juga pesan singkat yang dilayangkan wartawan juga tidak ditanggapi, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi. (Rudi)