IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kompak Ngejambret Guru SD, Abang Beradik Ini Dijebloskan Kapolsek Pulau Raja ke Hotel Prodeo

Sumarman Alias Klik (41) dan adiknya Purwanto Alias Ipur (32) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan, Selasa (31/1/2023). (Foto: Dadi)

ASAHAN, TOPKOTA.co – Kerjasama yang dilakukan saudara kandung adalah suatu hal yang sangat baik. Namun jika kerjasama untuk berbuat kriminal bukanlah hal yang baik untuk ditiru.

Seperti yang dilakukan oleh Sumarman Alias Klik (41) dan adiknya Purwanto Alias Ipur (32). Abang beradik ini terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo akibat ulahnya menjambret tas milik Andi Sri Susanti (42) ASN (Guru SD) warga Dusun II Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Senin (30/01/2023).

Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan di tempat yang berbeda, seperti Purwanto Alias Ipur di Desa Baru, sedangkan Sumarman Alias Klik ditangkap di rumahnya di Desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolsek menceritakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/08/I/2023/SU/Res Ash/Sek Pulau Raja, tanggal 30 Januari 2023, pada saat itu korban yang berboncengan dengan saksi Evi melintas di Dusun IV Desa Tunggul 45 Kecamatan Pulau Rakyat.

Pada saat melintasi jalan rusak tepatnya di areal kebun sawit PTPN IV Pulau Raja, tiba-tiba para pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung memukul kepala korban. Merasa kepalanya ada yang memukul, lalu korban menyuruh saksi Evi untuk berhenti.

Setelah sepeda motor berhenti, lalu korban turun. Dan waktu bersamaan, salah satu satu pelaku langsung menarik paksa tas sandang milik korban. Kemudian, spontan korban berteriak.

Para pelaku yang panik karena teriakan korban, kemudian memukul tangan korban dengan sepotong pelepah sawit, sehingga tas lepas dari tangan korban dan berhasil dibawa oleh pelaku.

“Adapun kerugian korban dari kejadian tersebut, yaitu 1 buah tas sandang kulit merek Sofi Martin, 1 buah Hp merk Oppo tipe A57 warna hijau, uang tunai Rp. 240.000, 1 buah KTP atas nama Andi Sri Susanti, 1 lembar SK Kenaikan Pangkat Gol ruang IIIA, 1 lembar SK Kenaikan Pangkat Gol ruang IIIB. Dengan total kerugian lebih kurang 15 juta rupiah,” jelas Kapolsek, Selasa (31/01/2023).

Dari laporan inilah lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kedua pelaku penjambretan tersebut.

“Dengan berbekal hasil penyidikan dan pengembangan, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan penangkapan kepada dua pelaku di tempat yang berbeda. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Raja Polres Asahan guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER