IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Komitmen Polda Sumut Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi saat memberi keterangan terkait pengungkapan kasus narkoba di Sumut, Rabu (13/9/2023). (Foto: Ist)

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Polda Sumut memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara yang dituangkan dalam lima program Prioritas Kita, salah satunya narkoba musuh bersama.

Tindaklanjut program itu dilakukan dengan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak, dimulai dari Polresta Deliserdang yang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana.

Pengungkapan pada Jumat 08 September 2023 di Desa Ujung Serdang Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ serta menyita barang bukti 2 butir pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan RJ, masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan Jalan Eka Warni Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.

Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK narapidana dengan vonis seumur hidup. SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain, RJ, I, A, V.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi saat memberi keterangan terkait pengungkapan kasus narkoba di Sumut, Rabu (13/9/2023). (Foto: Ist)

Peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I.

RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK, aset yang telah disita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancar dan rumah.

Selain itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia, dengan mengamankan seorang berinisial MU yang membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura.

Kemudian, Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Langkat. Hari ini, Rabu (13/9/2023), jaringan Aceh ditangkap atas nama R. Dia merupakan penumpang travel yang diamankan dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.

Polres jajaran Polda Sumut dalam 1×24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba, dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER