BATUBARA, TOPKOTA.co – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama pada 13 Mei 2020 lalu di ruangan Komisi I DPRD Batubara, Kades Pakam Rajali Pandiangan sudah sepakat untuk mengembalikan seluruh Parades yang diberhentikannya pada posisi tugasnya masing-masing, bahkan Camat Medang Deras Syafrizal juga berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara Kades Pakam dengan Parades.
Namun dalam kenyataannya, kesepakatan tersebut telah diabaikan oleh kedua oknum tersebut bahkan dianggap seperti “angin lalu”, sehingga Parades yang merasa dibohongi kembali mengajukan keberatan ke Komisi I DPRD Batubara, Selasa,(16/6).
Pada pertemuan RDP tahap 2 yang digelar Selasa sore (16/6) setelah mendengar keluhan Perangkat Desa (Parades) Desa Pakam yang mengaku hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahap 1 tidak dijalankan, membuat salah seorang anggota Komisi I DPRD Batubara Sarianto Damanik “tersinggung”.
Semburan kepada Camat Medang Deras dan Kades Pakam dilontarkan oleh Sarianto Damanik lantaran kesepakatan bersama diabaikan. “Saya selaku wakil rakyat tersinggung karena institusi tidak lagi dihargai. Camatnya kurang mantap dan Kadesnya kurang bijak,” pungkas Sarianto Damanik.
Dikatakan Damanik, RDP sebelumnya sudah merupakan musyawarah tertinggi dan sudah ada kesepakatan, maka itu harus dijalankan. “Jangan lagi berbalik kebelakang. Sekarang tergantung pada Kadesnya, kalau bersedia ya jalankan, kalau tidak ya kami mau bilang apa. Mungkin kita akan cari cara lain,” kata Sarianto.
Sementara pimpinan sidang Usman menegaskan inti RDP kedua adalah pelaksanaan kesepakatan RDP pertama. Usman juga mengingatkan bahwa pihaknya pernah merekomendasikan penonaktifan salah seorang oknum Kades yang bermasalah. “Itu sudah kita buktikan, kami ini disini menyikapi keluhan masyarakat, apapun permasalahannya,” sebut Usman.
Dalam RDP terkuak, bahwa Kades Pakam telah menggeser posisi sejumlah Parades dari Kaur menjadi tenaga operator. Selain itu Kades juga telah menempatkan petugas baru sehingga Parades yang sah merasa tersingkirkan.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang Parades yang hadir menyebutkan, ada regulasi hukum tentang pengangkatan dan pemberhentian Parades namun tidak dijalankan oleh Kades Pakam. Pengungkapan persoalan tersebut disikapi Kabag hukum dan Kabid PMD. Dinyatakannya bahwa untuk pergeseran posisi Parades harus sesuai mekanisme yang mengatur.
Oleh karena itu Kabid PMD meminta Kades Pakam menjalankan kesepakatan pada RDP semula. “Kades sudah masuk dalam struktur pemerintahan, yakni pemerintahan desa sehingga wajib tunduk pada ketentuan hukum,” tegas Kabid PMD Winny.
Sementara itu Kades Pakam Rajali Pandiangan mengaku tidak pernah memberhentikan Parades. “Semua Parades saya terima kecuali bagi mereka yang sudah mengundurkan diri,” ujar Rajali.
Namun karena kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan aturan, maka Kades Pakam menunjukkan jiwa kepemimpinannya sebagai orang yang dituakan di Desa Pakam, dan akhirnya bersedia menerima seluruh (11 Parades) kembali bertugas di Kantor Desa Pakam termasuk 4 Parades yang sempat menandatangani surat pengunduran diri yang telah terkonsep.
Dipenghujung RDP, Rajali Pandiangan terlihat menyesal apa yang telah dilakukannya, bahkan Rajali blak-blakan mengaku. “Salah seorang Parades bernama Vika itu cucu saya, cuma dia yang enggan menjumpai saya, padahal itu yang saya tunggu,” ujar Kades.
Untuk 3 Parades yang sempat menandatangani surat pengunduran diri dalam RDP tidak berhadir, maka proses terhadap mereka akan difasilitasi Camat Medang Deras. Begitu juga dengan adanya 2 Parades Desa Pakam yang menurut Kades adalah berstatus suami isteri.
RDP Komisi I DPRD Batubara dipimpin Usman Yatin dihadiri sejumlah anggota lainnya, Fahri Iswahyudi, Citra Muliadi Bangun, Saut Siahaan, Fahri Meiliala dan Tiur Napitupulu. Dihadiri Kadis PMD diwakili Kabid Pemdes Winny, Kabag Hukum Rahmad Sirait, Camat Medang Deras Syafrizal, Kades Pakam Rajali Pandiangan, pengurus PPDI Batu Bara serta sejumlah Parades. (Solong)