IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kode “Janda Kembang 25″ dan “Teh Tarik – Gelas”, 33 Kg Sabu dan 1 Pelaku Diringkus

ASAHAN, TOPKOTA.co – Sat Resnarkoba Polres Asahan membongkar jaringan narkoba internasional, dengan melibatkan enam tersangka di Jalinsum, tepatnya Limapuluh, Batu Bara hingga berkembang ke Kota Medan.

Jaringan ini dalam transaksi kerap menggunakan istilah-istilah (kode) tak lazim, yakni ;  “ Janda Kembang 25” dan “Teh Tarik dan Gelas”.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam temu pers mengatakan, penangkapan awal dilakukan terhadap kurir yang menjeput narkoba dari Malaysia berinsial HS (37) dan KP alias K (37), keduanya warga Teluk Nibung, Tanjungbalai.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kurir yang mengantarkan barang kepada pembeli berinsial CA (23) dan KS (20), warga Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

Dan terakhir tersangka M (39) warga Desa Jeulikat, Kecamatan Bilang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan TKLH (24) warga Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, Medan.

” Untuk tersangka M dan TKLH pembeli yang menunggu di Tebing Tinggi,” kata  Kapolres.

Ia memaparkan bahwa awal penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka HS, CA dan KS yang mengendarai sepeda motor beriringan di Jalinsum, Limapuluh, Batu Bara. Pelaku membawa sabu dalam dua tas ransel seberat 25 Kg menuju Tebing Tinggi.

BACA JUGA:  Korban Pencabulan Anak 5 Tahun Minta Polrestabes Medan Tangkap Pelaku

” Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut, kami memancing si pembeli yang ada di Tebing Tinggi. Kemudian didapati tersangka M di sebuah hotel di Kota Tebingtinggi. Kemudian kami kembangkan lagi, dan mengamankan TKLH ,” paparnya.

Sambung Kapolres, tersangka M memesan sabu-sabu tersebut kepada CA, HS, dan KS dengan kode teh tarik 8 gelas, yang berarti memiliki arti sabu-sabu delapan kilogram.

Ia mengatakan selanjutnya tim bergerak ke Kota Medan setelah megantongi kode yang diberikan.

” Untuk TKLH kami amankan di sebuah rumah makan cepat saji di Jalan AH Nasution Medan, dengan kode beli Janda Kembang 25 dengan arti narkotika sabu-sabu 25 kilogram,” ujarnya.

” Terakhir, Jumat 1 Agustus 2025 kemarin, kami mengamankan KP alias K yang berperan sebagai kurir yang menjemput narkotika jenis sabu-sabu ini dari Malaysia bersama HS,” ungkapnya.

Ada pun barang bukti yang berhasil disita 33 kg sabu, 6 ponsel dengan berbalgai merek, 2 unit sepeda motor, dan tas ransel serta tas jinjing.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:  Polsek Delitua Ringkus 2 Pengguna Sabu di Mariendal

“Keenamnya terancam pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati. Dan setelah berhasilnya ini diamankan, maka dengan sebanyak 33 ribu jiwa terselamatkan dari narkoba,” pungkasnya. (Ayu)