MEDAN, TOPKOTA.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga kuat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka, yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Senin (26/5).
Keberhasilan ini merupakan aksi nyata dari kebijakan KKP untuk menjaga keberlanjutan dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia, yang salah satunya melalui penindakan tegas terhadap praktik-praktik illegal fishing.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengonfirmasi atas penangkapan kedua kapal Malaysia tersebut.
“KP. Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia,” sebut Ipunk kepada sejumlah wartawan di Terminal Bandar Deli Pelabuhan Belawan, Senin (29/5).
Ipunk menambahlan, dari laporan yang diterima bahwa kedua kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka, karena saat dilakukan pemeriksaan oleh KP. Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.
Selain itu, kedua kapal juga menggunakan alat penangkapan ikan trawl yang masuk kategori dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan Indonesia.
“Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp.19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia,” tambah Ipunk.
Ada 7 awak kapal yang jadi tersangka yang diamankan yakni 2 nahkoda dan 5 anak buah kapal (ABK), mereka semuanya warga Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Ipunk menengarai awak kapal WNI ini bekerja di Malaysia tidak mengikuti prosedur atau ilegal dengan motivasi gaji yang tinggi.
“Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah 1 sampai 2 juta rupiah untuk menyebrang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal,” papar Ipunk.
Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan dan Nakhoda Rp10 juta per bulan.
“Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” tambah Ipunk.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kg Ikan campur dan diawaki oleh empat orang WNI. Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kg ikan campur.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M, Syamsu Rokman mengungkapkan untuk proses penyidikan, kedua kapal tersebut dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Penangkapan kedua kapal Malaysia ini menambah deretan kapal ikan asing (KIA) yang berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP sepanjang 2025. Sejak Januari hingga Mei 2025, KKP berhasil menangkap 13 KIA, yang terdiri 5 KIA Filipina, 3 KIA Malaysia, 4 Vietnam, dan 1 China. (Ayu)