MEDAN, TOPKOTA.co – Pengadilan Negeri Medan menguatkan putusan BPSK diajukan oleh PT Telkomsel terhadap Albert Panjaitan. Majelis Hakim juga memerintahkan Telkomsel membuka nomor milik Albert Panjaitan yang diblokir perusahaan provider milik BUMN tersebut.
Asmaiyani salah seorang kuasa hukum Albert mengatakan putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Elly Wati pada Kamis (25/3) kemarin di Pengadilan Negeri Medan. “Jadi putusannya menerima permohonan keberatan. Yang kedua menguatkan putusan BPSK Nomor 098/arbitrase/2020/BPSK Medan tanggal 7 Januari 2021 yang diajukan keberatan. Menghukum pemohon keberatan dalam hal ini Telkomsel untuk membayar perkara di tingkat peradilan yang sudah ditentukan Pengadilan,” kata Asmaiyani, Jum’at (26/3).
Sebelumnya Asmaiyani mengatakan pihaknya terpaksa menggugat ke BPSK, sebab Telkomsel tidak beritikad ssbagai pelaku usaha, sehingga putusan BPSK tersebut menerima gugatan kliennya pada 7 Januari 2021 silam. Bahkan Telkomsel melakukan perlawanan dengan mengajukan keberatan atas putusan itu.
“Sehingga atas putusan Pengadilan Negeri Medan ini kami cukup puas, kami merasa hukum sangat ditegakkan dalam hal ini,” sebut Asmaiyani.
Kata Asmaiyani, dalam persidangan di PN Medan juga terungkap bahwa pada tahun 2018 pihak PT. Telkomsel menentukan sepihak limit milik klienya sebesar Rp 10 juta. Padahal pada tahun 2017 lanjut Asmaiyani, kliennya meminta limit pemakaian hanya sebesar Rp1,5 juta.
“Jadi ini siapa yang menyetujui. Kan nomor 0812** itu sengaja dibuat limit 1,5 juta agar tidak membengkak karena mau dikasih ke anak klien kami,” beber Asmaiyani.
Sementara Albert Panjaitan mengaku sangat terharu karena pengadilan menguatkan putusan BPSK yang diajukan Telkomsel. Dia merasa keadilan masih ada. “Saya percaya hukum itu masih ada, yang benar tetap benar. Tidak bisa direkayasa,” ucapnya.
Ahmad Iqbal Fauzi kuasa hukum Albert Panjaitan lainnya berharap agar kasus yang menimpa kliennya ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak Telkomsel untuk memperbaiki pelayanan operasionalnya. “Ini juga pelajaran untuk warga jika mendapat kejadian serupa agar berani melanjutkannya ke proses hukum,” pungkasnya. (Ayu)