MEDAN, TOPKOTA.co – Delapan bulan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilaporkan Erdianto Hutabarat sampai saat ini belum dituntaskan Polsek Medan Tembung. Beliau pun merasa khawatir akan kejadian serupa terulang kembali. Oleh karena itu, demi menghindari bentrok antara dirinya dengan pihak terlapor, Erdianto Hutabarat mendatangi Polsek Medan Tembung guna mempertanyakan proses laporannya, Jumat (11/07/2025).
Kepada wartawan, Erdianto Hutabarat mengaku kecewa dengan Polsek Medan Tembung, dikarenakan para pelaku Eko Cs belum diproses dan masih bebas berkeliaran di seputaran wilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan
“Saya meras was-was dengan keberadaan para pelaku Eko Cs, karena setiap kami mau melakukan aktivitas bongkar muat, selalu ada kubu sebelah, dan mereka terus berusaha untuk menciptakan suasana yang tidak kondusif, seakan pihak kubu kami yang terkesan membuat resah, akibatnya terganggu kamtibmas di wilayah hukum Polsek Medan Tembung ini, makanya saya datang ke Polsek Medan Tembung ini,”, ucap Barat
Beliau menerangkan, sudah 8 bulan bahkan ada yang setahun laporannya di Polsek Medan Tembung tidak tuntas diproses. Beliau pun merasa was-was dengan perilaku para pelaku tersebut, pasalnya pihak terlapor dan kubunya terus menerus memancing menciptakan konflik baru, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan ditengah-tengah masyarakat.
“Masalah konflik kami ini berawal dari masalah keabsahan legalitas, sehingga memicu keselisihpahaman dan berujung bentrok, tapi pihak kami tetap menginginkan permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, karena walau bagaimanapun kami masih satu wilayah di kecamatan Medan Tembung,” katanya.
“Konflik selisih faham ini juga sudah kami laporkan ke pihak Kecamatan, Polsek Medan Tembung agar didudukan kedua belah pihak, dengan tujuan agar tidak terjadi bentrok atau selisih paham. Tapi pihak mereka terkesan tidak kooperatif, makanya saya datangi Polsek Medan Tembung, ini juga salah satunya mempertanyakannya proses mediasi (problem solving) kami kedua belah pihak, yang pernah digelar di Polsek ini,” sambung Erdianto Hutabarat.
Lanjut Barat, pihaknya sudah menemui Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul. “Kapolsek bilang akan secepatnya diproses laporannya dan akan diatensikan,” ucap Barat.
Erdianto Hutabarat berharap secepatnya didudukan permasalahan ini agar terciptanya kamtibmas di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. “Jangan masyarakat disajikan dengan video-video yang sepotong-potong, dengan narasi menggiring opini preman berkedok serikat, Ormas. kami SPTI -KSPSI Kelurahan Medan Tembung Bantan Timur tidak pernah melakukan pungli, kami minta kerja bongkar muat berdasarkan Undang-Undang yang mengatur serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 ini memberikan hak kepada pekerja/buruh untuk membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab,” tegas Barat.
Barat juga menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, bahwa tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia adalah memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, menegakkan hokum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
Erdianto juga menceritakan terkait laporannya di Polrestabes Medan, dengan bukti surat tanda penerima laporan Nomor: STTLP /B/3636/XII/2024/SPKT/2024/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Desember 2024, Pukul 17:47 Wib, melaporkan dugaan tindakan Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Juncto 351 KUHP, yang terjadi di Jalan Letda Sujono Medan tepatnya di MR.DIY.
Ketua PUK F SPTI -KSPSI Kelurahan Medan Tembung ini menyampaikan laporan Polisi tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 13:00 Wib. Dirinya dihubungi oleh anggotanya Pipit, mengatakan ada mobil truck/box sedang membongkar muatan di Swalayan MR.DIY yang beralamat di Jalan Letda Sujono Kelurahan Medan Tembung, lalu pelapor menanyakan ongkos bongkar, lalu anggota pelapor menjawab bahwasanya ongkos bongkarnya diambil Eko dan Taufik.
Selanjutnya terjadilah pertengkaran adu mulut yang berakhir dengan pengeroyokan dan penganiayaan dengan memukul pipi dan mencakar wajah pelapor, serta menendang punggung sembari menarik baju, sehingga mengakibatkan luka memar pada punggung, pipi, mulut. Dan dalam peristiwa tersebut handphone korban juga mengalami kerusakan, dan selanjutnya membuat laporan guna proses secara hukum.
“Setiap aku hubungi Kapolsek dan jupernya jawabnya sabar ya Lae, sudah dipanggil tapi gak datang terlapornya. Mana mungkin si Eko berani datang ke Polsek Medan Tembung, karena sebelumnya Eko itu adalah terlapor otak pelaku pengeroyokanku juga, yang laporan sebelumnya di Polrestabes Medan pada 13 Februari 2024 lalu. Laporan itu istriku yang melaporkan, anggotanyakan sudah ditahan dan sekarang sudah bebas, tapi si Eko nya sampai sekarang masih bebas berkeliaran di wilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan. Eko ini sudah dua laporan nya,” terangnya.
“Eko Cs ini juga sudah mengeroyok saya dengan memukul menggunakan balok serta memukul menggunakan tangan, sampai handphone Samsung saya hancur. Akibat pengeroyokan itu, saya dibawa anggota ke UGD Rumah Sakit Haji karena luka di kepala dan beberapa badan saya,” sambungnya.
Untuk itu, Erdianto Hutabarat meminta segera ditangkap terlapor Eko Cs, agar tidak kembali melakukan penganiayaan dan pengeroyokan yang sewenang-wenang. “Kepada pihak Kepolisian saya harap jangan terkesan melindunginya, jagalah marwah pihak Kepolisian sebagai penegak hukum,” tutupnya.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp terkait kasus ini membenarkan, bahwa pihaknya sudah bertemu degan koran Erdianto Hutabarat, dan secepatnya laporannya akan diproses. (Rudi)