IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketum MUP: Gudang di Rapolo Hamparan Perak Harus Diperiksa

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Diduga satu unit bangunan berpagar beton setinggi lebih kurang 2 Metetr di jadikan tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal berada di jalan besar Hamparan Perak Gang Rapollo. membuat warga menjadi resah. Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 10.000 wib.

Bangunan gudang tersebut diduga di jadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) diduga pemilik gudang tersebut, tidak memiliki izin resmi dari pihak pengembang bahan bakar minyak yang berada di kabupaten Kota.

Menyikapi hal bangunan gudang di Hamparan Perak Gang Rapollo tersebut Ketua Umum Medan Utara Pers Syahril Efendi Damanik angkat bicara, terkait lokasi gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM)jenis solar.

Pasalnya pemilik gudang yang di sebut sebut inisial WK UH alias Tambusai diduga sudah lama menjalankan bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa memandang bahaya kebakaran dari sisi minyak yang berada di lingkungan pemukiman padat penduduk tersebut.

Saat mau konfirmasi di bangunan gudang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Ilegal tersebut, penjaga gudang marah marah, sudah ada janji, tegur penjaga gudang, gak bisa kalau belum ada janji, saya mau ketemu dengan pemilik gudang,”Sebut Syahril Efendi Damanik.

BACA JUGA:  Kompol Rafles Marpaung Pimpin Gerebek Kampung Narkoba di Jermal XV, 7 Orang dan Mesin Judi Diangkut

Begitu masuk dalam gudang Ketum Umum Medan Utara Pers (MUP) mengatakan dari mana bahan bakar jenis solar ini bang, tidak lama kemudian pemilik gadang inisias WK UH tidak menunjukan sikap harmonis di saat rebahan.

Pantauan Ketua Medan Utara Pers (MUP) Syahril Efendi Damanik terlihat jelas di dalam gudang belasan Drum dan piber ukuran solar 1 Ton dan tiga unit Truck tangki solar biru putih ukuran tonasj 12 tom di dalam gudang tersebut.

Menurut sumber yang tidak ingin di sebut namanya” mengatakan kalau bahan bakar minyak jenis solar 85 persen di pasarkan di perikanan gabion Belawan,”Sebut sumber kepada bang Manik.

Lanjut sumber gudang itu bang selalu di gerebek aparat penegak hukum (APH) dari Medan, namun tidak pernah sampai keperaidangan di pengadilan, sebab pemilik gudang diduga tidak membayar pajak, itupunbselalu aman aman saja bang. Ucap Sumber.

Di minta kepada pihak Pertamina agar memanggil pihak pengusaha solar ilegal yang telah merugikan Negara dari sektor pajak pendapatan Negara. Ucap ketum Mup. (Ayu)

BACA JUGA:  Tiga Pecandu Sabu di Perdagangan Diciduk Polres Simalungun