IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Ketua Pewarta Polrestabes Medan: Wartawan Harus Teguh Terhadap UU No. 40 Tahun 1999

MEDAN, TOPKOTA.co – Profesional wartawan dipertaruhkan dalam menjalankan tugas jurnalisnya. Ancaman terhadap wartawan saat ini masih mengincar jurnalis, sebab itu wartawan harus berpatokan teguh terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

Hal ini disampaikan Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan Chairuman Lubis SH di Kantor Pewarta Polrestabes Medan Jalan Medan Area Selatan No. 282 B/37 Medan Sumatera Utara, Senin(31/10/2022).

“Kode Etik Jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik. Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik, independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” terang Ketua Pewarta Polrestabes Medan.

Chairum Lubis SH juga menghimbau kepada rekan-rekan jurnalis, peran media untuk bisa membantu keamanan ketertiban dalam masyarakat di wilayah liputannya khususnya wilayah hukum Polrestabes Medan. (Rudy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER