IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Ketua Ormas Kepemudaan Ditangkap Polsek Hamparan Perak

MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial HS (36) warga Jalan Gaperta Ujung Gang Mutiara Tanjung Gusta Medan Helvetia. Tersangka diamankan dari rumahnya, Kamis (15/9/2022) pukul 10.30 Wib.

Ketua salah satu ormas kepemudaan ini ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Sarwoto (54) warga tanah adat BPRPI Dusun 19 Garmunia Desa Klambir V Kebun Kec. Hamparan Perak.

Dari keterangan diperoleh, penganiayaan itu terjadi pada hari, Rabu (14/9/2022) sekira pukul 19.30 Wib. Saat itu Korban Sarwoto mengikuti rapat antar pemilik Cafe dengan Ketua Ormas untuk merapatkan dana iuran pembinaan ormas. Setelah gelaran rapat berlangsung, korban mengatakan kepada pelaku walaupun pelaku HS adalah ketua Ormas di Hamparan Perak namun tetap harus membayar dana Iuran pembinaan Ormas, dikarenakan pelaku juga memiliki usaha cafe yaitu Cafe Simanjuntak Star.

Diduga karena tidak senang atas tindakan korban, lantas pelaku diduga menggunakan benda tumpul berupa botol kaca untuk menganiaya korban, sehingga korban mengalami luka serius dibagian kepala dengan luka robek dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkan tindakan kriminal tersebut ke pihak Kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Reserse Polsek Hamparan Perak dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada dirumahnya, Kamis (15/9) pukul 10.30 Wib, tepatnya di Jalan Sedayu Raya Desa Kelambir V Kebun Kec. Hamparan Perak.

Informasi yang di dapat awal mula kejadian ada dugaan motif tersangka nekat melakukan penganiayaan lantaran tidak senang dengan perkataan Sarwoto saat mengikuti gelaran rapat persoalan dana pembinaan ormas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Hamparan Perak.

Tersangka disangkakan telah melanggar  pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga kurang lebih 5 tahun lamanya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER