IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketua LSM LPPN Labura Laporkan Dugaan Pungli Kades Tanjung Pasir ke Mapolres

Ketua LSM LPPN, Bangkit Hasibuan yang berada di lingkungan Mapolres Labuhanbatu melaporkan dugaan praktik pungli Kades Tanjung Pasir, Sartono.

AEKKANOPAN, TOPKOTA.CO – Ketua LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Bangkit Hasibuan telah melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) honor/gaji sejumlah eks Perangkat Desa oleh Kepala Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Sartono, kepada Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Labuhanbatu, Senin (04/05).

Hal itu terungkap dari Surat Laporan bernomor 79/LSM/LPPN/LU/V/2020 tertanggal 04 Mei 2020 yang diterima topkota.co, Sabtu kemarin.

Dalam laporan itu tertulis, indikasi praktik pungli Kades Tanjung Pasir Sartono terlihat saat menyerahkan honor/gaji sejumlah eks Perangkat Desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) disana untuk bulan Januari dan Februari 2020.

Dijelaskan dalam surat pernyataan sejumlah eks Kadus, sesuai amprah gaji/honor yang ditandatangani tertera Rp. 3.700.000/dua bulan,-, sementara gaji/honor yang biasa mereka terima setiap bulannya sebesar Rp 2.020.000,-. Seharusnya, dalam dua bulan tersebut, seluruh eks perangkat Desa menerima honor/gaji dengan nominal Rp 4.040.000,-

Parahnya lagi, sesuai surat tadi, meski sudah mendapat potongan dari keseluruhan gaji/honor yang mereka terima dalam dua bulan, sejumlah eks Kadus tadi pun dengan berat hati harus menerima kebijakan Kepala Desa, Sartono, untuk memberikan uang sejumlah Rp 900.000 kepada perangkat Desa yang baru dengan alasan sebagai bantuan honor/gaji perangkat Desa yang baru tadi.

Dengan kata lain, eks perangkat Desa yang menerima honor/gaji di bulan Januari dan Februari 2020 hanya sebesar Rp. 2.800.000,-.

Bangkit Hasibuan selaku Ketua LSM LPPN Labura yang sempat dikonfirmasi topkota.co, mengaku heran dengan sikap Kepala Desa Tanjung Pasir Sartono. Pertama, kata dia, apa dasar eks Kadus menerima gaji/honor di bulan Januari dan Februari 2020, sementara Kepala Desa dimaksud telah melantik Perangkat Desa yang baru diawal bulan Januari 2020.

Kedua, lanjut dia, jika memang eks Perangkat Desa masih memiliki hak atas honor/gaji tersebut, apa dasar Kepala Desa memotong gaji sejumlah eks perangkat Desa yang nominalnya mencapai Rp. 340.000/orang. Ditambah lagi, dasar kebijakan Kepala Desa ini yang meminta setiap eks Kadus menyisihkan sejumlah uang sebesar Rp 900.000 sebagai upah perangkat Desa baru.

“Atas dasar hal ini lah, kami (LSM LPPN-red) melaporkan dugaan praktik pungli Kades Tanjung Pasir ke Mapolres Labuhanbatu agar semua kerancuan dalam pembayaran honor di bulan Januari dan Februari 2020 terungkap,” cetus Bangkit berargumen.

Ketika Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat dikonfirmasi topkota.co via pesan Whats App (WA) terkait laporan tersebut, Minggu (10/05), meminta untuk berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Parikhesit SH SIK MH. “Bisa langsung koordinasi dengan Kasat Reskrim ya Pak,” tulisnya melalui pesan Whats App.

Sayangnya, Kasat Reskrim, AKP Parikhesit SH SIK MH yang dikonfirmasi juga melalui pesan Whats App, Minggu (10/05) terkait tindak lanjut laporan dimaksud, menjawab dengan pesan otomatis. “Terima kasih telah menghubungi. Untuk melaporkan kejadian atau memberikan informasi, silahkan hubungi SPKT Polres Labuhanbatu +6262425110. Untuk menanyakan perkembangan perkara, silahkan hubungi nomor HP penyidik yang tertera pada SP2HP yang saudara terima,” jawab pesan otomatis Whats App Kasat Reskrim Labuhanbatu. (Fachri Dabara)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER