TANAH KARO, TOPKOTA.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Karo diminta transparan dan akuntabel dalam pengelolaan miliaran anggaran yang dipangkas untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19.
Sebagai penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang baik (Good Governance), serta telah diatur dalam Permendagri dan Intruksi Presiden RI Jokowi tentang penanganan Covid-19, Pemerintah Karo wajib membuka Rincian Kebutuhan Belanja (RKB) anggaran tersebut ke Publik.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Kab. Karo Rekro Tarigan kepada sejumlah wartawan, Senin (22/6) di Kabanjahe.
“Anggaran penanggulangan Virus Corona Pemkab Karo,nilainya cukup fantastis, tentunya kami masyarakat juga ingin mengetahui rincian kebutuhannya. Kemudian telah disalurkan kemana saja anggaran tersebut, sehingga kita minta Pemda mempublikasikan rincian kebutuhannya,” ujar Rekro.
Lanjut Rekro, tranparansi anggaran tersebut tujuannya untuk menghindari penyelewangan, praduga dan salah tafsir masyarakat ditengah penanganan Covid-19. Anggaran untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi hingga APBD daerah tentunya harus diketahui Publik, baik itu penanganan Covid-19 untuk kesehatan, penanggulangan ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial (JPS).
“Hal ini penting untuk diketahui publik agar tidak terjadinya tumpang tindih anggaran Negara tersebut. Kemudian Anggota DPRD Karo harus mengetahui digunakan kebutuhan apa saja uang rakyat yang telah dipangkas itu. Sampai hari ini mana kita tahu apa saja yang telah mereka belanjakan,” tegas Rekro lagi.
Dari ketiga yang menjadi fokus penanganan Covid-19 ini, penanggulangan ekonomi dan JPS rentan menjadi masalah. Menurut Rekro, permasalahan di JPS adalah validitas data calon penerima bantuan, dimana suara-suara rakyat yang saat ini merasa paling terdampak dari Covid-19 bermunculan.
“Kita Berharap semangat trasnsparansi dan akuntabel bisa dipegang dan dipelihara oleh Pemda Karo, dalam penanganan musibah kesehatan ini,” ujarnya.
Menurut Rekro, Pemerintah Kabupaten Tanah Karo sudah menetapkan kebutuhan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD Karo sebesar Rp 28,6 Miliar, dan dana tersebut terindikasi sudah dipergunakan untuk peruntukanya sebesar Rp 27.233.765.944. (John Ginting)