Serdang Bedagai – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Hengky, menegaskan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kilang padi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga gabah sesuai instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, yakni Rp6.500 per kilogram.
Selain itu, Hengky juga menyoroti potensi kecurangan dalam timbangan yang kerap merugikan petani.
“Tujuannya jelas, harga harus sesuai HET dan timbangan tidak boleh curang. Jangan sampai petani dirugikan,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, kondisi petani sering kali terikat utang kepada kilang atau agen gabah saat masa tanam. Situasi tersebut rawan membuat mereka ditekan menjual di bawah harga eceran tertinggi (HET). Hengky menegaskan, jika harga gabah saat ini berada di atas HET—berkisar Rp6.600 hingga Rp7.100—hal itu tidak menjadi masalah, asalkan tidak ada pemaksaan untuk menurunkannya.
Di sisi lain, ia juga mendorong petani agar terus mempertahankan bahkan memperluas lahan sawah. Hengky meminta Dinas Pertanian Sergai segera memfasilitasi pembukaan lahan tidur melalui program pompanisasi sehingga tidak hanya bergantung pada tadah hujan.
“Ini bagian dari menjaga lumbung pangan. Kita usulkan pemerintah membantu petani membuka lahan baru agar produksi padi meningkat,” tegasnya.
Hengky menilai, penurunan harga komoditas lain seperti jagung dan ubi membuat sebagian petani mulai beralih menanam padi. Kondisi ini perlu direspons dengan program cetak sawah baru agar kebutuhan pangan tetap aman.
Saat ini, harga gabah hasil panen menggunakan mesin treser mencapai Rp6.600 per kilogram, sedangkan panen dengan alat odong-odong dihargai Rp7.800 per kilogram. Perbedaan harga tersebut, menurut Hengky, harus tetap dipantau agar tidak menekan petani kecil.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan instansi ketahanan pangan untuk memastikan kenaikan harga gabah tidak berdampak pada ketersediaan beras.
“Kita ingin petani untung, tetapi stok pangan tetap terjaga. Lumbung pangan Sergai harus tetap bertahan,” pungkasnya.
End