MEDAN, TOPKOTA.co – Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara sedang berjalan. Peserta sudah melewati tahapan kedua yakni ujian tes potensi yang menghasilkan 33 nama yang dinyatakan lulus untuk masuk ke tahap selanjutnya.
Pada saat hampir bersamaan, saat ini seleksi Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara juga akan segera berlangsung. Jadwal pendaftaran sudah diumumkan mulai tanggal 6 Agustus 2021 mendatang.
Diketahui, proses akhir siapa calon terpilih di KI dan KPID ditentukan Komisi A DPRD Sumatera Utara.
Namun, Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Hendro Susanto sudah menyatakan bahwa dia sangat berharap pelaksanaan seleksi untuk calon KPID Sumut tidak berlangsung seperti seleksi di KI Provinsi Sumut.
Hal ini ditegaskan Hendro setelah menerima beberapa keluhan dari peserta seleksi KI Provinsi terkait pelaksanaan ujian ( tes potensi) yang dilakukan menggunakan aplikasi zoom.
“Kita akan mengawal seluruh proses seleksi KPID agar tidak ada masalah,” kata Hendro Jumat (6/8/2021).
Hendro mengaku menerima keluhan atas pelaksanaan ujian KI Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan secara daring. Dimana peserta mengikutinya menggunakan aplikasi zoom. Dalam ujian tersebut, peserta harus menjawab soal menggunakan microsoft word. Sedangkan soal ditampilkan oleh panitia lewat aplikasi share screen. Keluhan muncul karena panitia tidak memperlihatkan soal secara utuh, melainkan hanya nomor per nomor dan peserta tidak diizinkan untuk melihat kembali soal yang sudah terlewat padahal sesi tersebut merupakan sesi untuk menjawab soal pilihan berganda.
Seharusnya peserta ujian berhak memperoleh soal secara utuh sehingga strategi untuk mengerjakan soal yang dianggap “lebih mudah” dapat dilakukan lebih dahulu dibanding soal yang lebih sulit.
Keluhan lain yang disampaikan oleh peserta menurut Hendro yakni pelaksanaan ujian ini sangat rawan dari sisi pengawasan. Sebab praktik “joki” sangat berpotensi terjadi mengingat pengawasan dipastikan tidak maksimal.
Selanjutnya, keluhan juga berupa adanya indikasi pemaksaan ujian dilakukan secara daring dengan alasan waktu ujian berlangsung saat adanya kebijakan PPKM Darurat di Kota Medan. Dimana menurut peserta hal ini seharusnya dapat diatasi dengan membagi peserta yang total berjumlah 63 orang pada beberapa ruangan dengan memperhatikan jarak.
Hal ini dinilai efektif sebab pada awalnya Tim Seleksi (Timsel) sempat mengumumkan pelaksanaan ujian tatap muka dengan syarat peserta wajib menunjukkan hasil tes swab PCR untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19 di lokasi ujian.
Keluhan atas pelaksanaan seleksi KI Sumut tersebut menurut Hendro menjadi masukan bagi Komisi A DPRD Sumut untuk memastikan tidak terjadi pada seleksi KPID Sumut.
“Sesuai informasi yang kami peroleh dari Timsel KI Sumut, ujiannya memang menyesuaikan kebijakan pusat, diarahkan kepada daring. Namun untuk proses calon KPID tiga tahun ke depan ini, kami sudah memanggil Timsel hari Selasa kemarin.Kami sudah memastikan tahapan-tahapan itu sesuai dengan kaidah dan mekanisme Peraturan KPI No.1/2015. Kami cek pasal per pasalnya sudah oke,” ujarnya.
Hal kedua kata Hendro, Komisi A juga telah melihat persiapan umum dan persiapan khusus sesuai Peraturan KPI dimaksud.
“Kita berharap dan berdoa semoga PPKM ini tidak diperpanjang lagi. Sehingga proses seleksi ini bisa langsung, tidak daring lagi. Kami terus monitoring proses ini,” tandasnya.(My.Tanjung).