IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketua DPRD Morowali Minta Hentikan Aktifitas PT Alaska dan MSN

MOROWALI, TOPKOTA.co – Tim Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Kabupaten Morowali meninjau wilayah tambang di Kecamatan Bungku Barat dan Witaponda, yang dimulai pada tanggal 06-11 Juni 2022.

Hasil yang diperoleh di lokasi, menemukan banyak hal khususnya terkait investasi yang bergerak di sektor pertambangan. Tim Kunker yang terdiri dari 9 orang itu dipimpin langsung Ketua DPRD Morowali Kuswandi bersama semua perwakilan komisi yang ada di DPRD Kabupaten Morowali.

Khususnya di wilayah Kecamatan Witaponda, sesuai fakta di lapangan ditemukan ada aktifitas perusahaan tambang yang tidak mengantongi Ijin Operasional Terminal Khusus (Tersus), yakni PT Alaska Dwipa Perdana (Alaska) sekaligus sebagai pemilik IUP seluas 480 Ha di Desa Solonsa, Solonsa Jaya, Ungkaya dan PT Mahkota Semesta Nikelindo (MSN) selaku pemilik Jetty sekaligus trader dari PT Mitra Karya Agung Lestari (MKL) yang merupakan pemilik IUP seluas 743 Ha di Desa Ungkaya Kec. Witaponda Kab. Morowali Sulawesi Tengah.

Berdasarkan berita acara sebelumnya, bahwa PT Alaska telah dihentikan sementara kegiatan penambangannya oleh Bupati Morowali, karena beberapa alasan termaksud lingkungan. Penambangan yang dilakukan terkesan sporadic, baik Alaska maupun perusahaan mitra MKL, tidak beraturan dan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar.

Di lokasi PT Alaska juga tidak ditemukan Nursery atau tempat pembibitan tanaman reklamasi, bahkan yang lebih parahnya lagi tidak ada devisi yang menangani kegiatan tersebut. Kedua perusahaan tersebut harus mengevaluasi semua kontraktornya dan menggantinya dengan kontraktor lainnya, jangan hanya asal menambang mengeruk keuntungan, tapi masyarakat yang terkena dampaknya.

Temuan bahwa PT Alaska tidak memiliki ijin operasional atau ijin perlintasan jalan negara, PT Alaska hanya memiliki ijin pemenuhan komitmen pembangunan tersus, dengan nomor: A.1028/AL.308/DJPL tanggal 02 September 2019. Itupun diduga tidak sesuai dengan aspek teknis pelaksanaan pembangunannya di lapangan. Begitu pun dengan PT MSN, hanya memiliki ijin pemenuhan komitmen pembangunan tersus dengan nomor: A.131/AL.308/DJPL/E tanggal 11 November 2021.

Hal ini terungkap, setelah tim Kunker DPRD Morowali melakukan rapat bersama dengan KTT kedua perusahaan, yang tidak bisa memperlihatkan perijinan tersebut, dan juga mengakui bahwa ijin operasional belum ada dengan alasan masih dalam proses pengurusan di kementrian terkait.

PT Alaska saat ini sedang tidak ada operasional di wilayah Jetty karena penambangannya dihentikan Bupati Morowali, berhenti sementara dan diharapkan dihentikan permanen selama dalam proses pengurusan perijinan, dan dapat beroperasi kembali jika sudah memiliki ijin operasional tersusnya.

Lain halnya dengan PT MSN, beroperasi sejak tahun 2021 dan sedang beroperasi sampai saat ini, padahal belum kantongi tersus. Diketahui pula bahwa pihak PT MSN sendiri sampai saat ini telah melakukan pengiriman ore dalam jumlah 18 kapal tongkang, dengan rata-rata satu pengiriman 5.000 metrik ton. Sementara PT Alaska sudah melakukan pengiriman ore sekitar 8 tongkang dengan rata rata pengiriman 5.000 metrik ton, ini untuk Alaska belum lagi dengan aktifitas bongkar muat yang dilakukan oleh Mitra Sulawesi Bersama (MSB) di Jetty Alaska.

Pada pertemuan tersebut, baik pihak PT Alaska maupun PT MSN, tim juga mempertanyakan perihal pelaksanaan CSR dan surat ijin berlayar kedua perusahaan tersebut, kenapa hal itu bisa diterbitkan, sementara mereka tidak mempunyai dokumen lengkap. Tim menduga ada pemalsuan dokumen-dokumen dalam hal ini.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka DPRD Morawali mengeluarkan 4 hal rekomendasi untuk dilaksanakan, yakni:

  1. Mengingatkan agar PT MSN dan PT Alaska menghentikan segera aktifitas ilegal mereka di jetty Solonsa dan Ungkaya, selama dalam proses pengurusan perijinan.
  2. Meminta MKL merealisasikan CSR tahun 2020 sampai 2022 dan segera melakukan evaluasi terhadap kontraktor tambang dan pihak trader yang menjadi mitranya, serta mendesak pihak perusahaan untuk menyiapkan tanaman nursery pasca tambang serta devisi khusus untuk itu.
  3. Meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah hukum yang terukur atas aktifitas ilegal MSN dan Alaska di wilayah Jety Solonsa dan Ungkaya.
  4. Pemerintah daerah untuk segera menghentikan aktifitas bongkar muat Ilegal PT MSN dan Alaska, sehingga tidak terkesan ada pembiaran dan tidak menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap investor lainnya yang hari ini aktifitasnya dihentikan.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Morowali Kuswandi kepada wartawan media ini di Bungku, Minggu (12/06/2022). (RPDM)