IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sabtu, 27 September 2025

Kerugian Negara Akibat Pengadaan Kapal Tunda PT Pelindo Tembus Rp92 Miliar

MEDAN, TOPKOTA.co – Potensi kerugian keuangan negara akibat kasus pengadaan dua unit kapal tunda Kap 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021, tembus sebesar Rp92,35 miliar. Sementara, kerugian perekonomian setidaknya mencapai Rp23,03 miliar per tahun.

Hal itu terungkap saat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.

Kedua tersangka tersebut yakni HAP selaku Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, serta BS selaku Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025) malam.

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

BACA JUGA:  Belasan Guru Honor di Langkat Aksi Bawa Keranda, Kabid Humas Polda Sumut:  Dugaan Kecurangan PPPK Langkat Terus Berproses

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun, karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 mendatang di Rutan Kelas I Medan. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER