IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kerugian 1,7 Milyar, LAMI Apresiasi Kejari Karo Berhasil Usut Kasus Korupsi

Ketua LAMI Kab Karo Rekro Tarigan bersama Kajari Denny Achmad SH MH di ruang kerjanya.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Karo mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Karo berhasil mengusut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tanah TPA dalam APBD Karo Tahun 2015, 2016 dan 2017, yang merugikan Keuangan Negara Rp1,7 Milyar.

Dengan upaya maksimal, Kejaksaan Negeri Karo Dibawah komando Denny Achmad SH MH  berhasil menahan 2 tersangka korupsi yaitu Baron Kaban selaku PPK dan Rusdianto selaku pihak swasta konsultan pengadaan, serta tidak tertutup kemungkinan terus bertambah Tersangka lainnya.

“Seiring waktu berjalan, dan semoga Tim Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Karo kedepan masih ada tersangka tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Ketua LAMI Kab Karo Rekro Tarigan yang didampingi Sekretaris John Ginting kepada wartawan yang mengapresiasi kinerja Kejari Karo, Senin malam (20/7) sekitar pukul 20:30 Wib di Kabanjahe.

Sembari menikmati secangkir kopi, Ketua LAMI lebih lanjut menyampaikan harapan bahwa, dengan terungkapnya Kasus Korupsi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Desa Dokan, mudah-mudahan menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan Penyimpangan pengelolaan Anggaran Keuangan Negara di instansi lainya. (Migra Sembiring)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER