IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Kepsek di Labura Cabuli Sembilan Anak Muridnya

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti, di Mapolres Labuhanbatu, Senin (29/5/2023). (Foto: Ist)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa sembilan anak di Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK saat ditemui sejumlah wartawan di Mapolres Labuhanbatu, Senin (29/5/2023) mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan Kepala Sekolah Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop, yang diduga melakukan pencabulan tersebut.

“Kejadian dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak terjadi di beberapa lokasi di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop. Termasuk di dalamnya adalah kantor guru sekolah MTS Alwashliyah Adian Torop yang terjadi sebanyak 12 kali, kantin sekolah MDTA Adian Torop yang terjadi sebanyak 4 kali, dan aula sekolah MTDA Adian Torop yang terjadi sebanyak 6 kali,” terang Kapolres.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu menyampaikan peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2020 hingga minggu 21 Mei 2023, pada rentang waktu antara pukul 13.30 Wib hingga 14.00 Wib.

“Korban dalam kasus ini terdiri dari enam orang siswa MDTA Adian Torop dan tiga orang siswa MTS Alwashliyah Adian Torop. Selain itu, terdapat beberapa saksi yang terdiri dari guru-guru sekolah MDTA Adian Torop, guru MTS Alwashliyah Adian Torop dan orang tua siswa MDTA Adian Torop,” ungkapnya.

Lanjutnya, dalam pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk KTP dan Kartu Keluarga milik tersangka, SK tentang pengangkatan Kepala Madrasah Alwashliyah, serta baju para korban yang dipakai saat tersangka melakukan perbuatan cabul.

Selain itu, hasil visum et repertum dari RSUD Rantauprapat juga mendukung adanya tanda-tanda jejak kemerahan di daerah anus yang kemungkinan terjadi akibat trauma benda tumpul.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang lain, dengan alasan untuk mengusuk tersangka.

“Kemudian, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatan cabul terhadap para korban. Setelah perbuatan dilakukan, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapapun,” tandas Kapolres.

Atas kasus ini, tersangka akan dipersangkakan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER