IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kepergok Tanam Ganja di Belakang Rumah, Pria 19 Tahun Diboyong Polsekta Berastagi

Brigadir Alipren Ginting (Gondrong) dan tersangka Teguh Azhari Akbar saat menunjuk barang bukti Ganja miliknya di Polsekta Berastagi. (foto : Topkota /dok)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Teguh Azhari Akbar sangat terkejut ketika mendapatkan tamu yang tidak diharapkan bertandang ke rumahnya di Jalan Perwira Gang Surya Indah Berastagi Kabupaten Karo, Sabtu (28/3) sekira pukul 21.00 Wib.

Pria berusia 19 tahun ini langsung pucat ketika tamu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda HP Marpaung SH MH beserta Anggota Brigadir Alipren langsung menggeledah rumahnya, dan menemukan beberapa pot bunga yang telah ditanami pohon ganja.

Pria lajang inipun tak berkutik, dan mengakui bahwa tanaman ganja itu miliknya, dan Ia juga mengaku baru saja memberikan pupuk terhadap tanaman tersebut. “Pada saat penangkapan atau penggrebekan terhadap tersangka, dirinya tidak berkutik, dan mengakui bahwasanya Ganja tersebut memang sengaja ditanamnya,” kata Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda HP Marpaung kepada Topkota.co via Whatsapp, Minggu (29/3) pukul 20:15 Wib.

Lanjut dikatakan Perwira berpangkat satu balok emas ini, pihaknya mendapatkan informasi adanya pemuda menanam Ganja dalam beberapa pot bunga di belakang rumahnya sekitar dua minggu yang lalu. Namun, dikarenakan agak sulit untuk melakukan penangkapan, sehingga anggota terus diperintahkan untuk melakukan pengintaian di beberapa titik lokasi.

“Informasi ini sudah kita kantongi 2 minggu lalu, oleh karena itu anggota diperintahkan untuk melakukan pengintaian sembari menguasai lokasi, dan kebetulan Tersangka saat kita gerebek lagi asik menabur pupuk ke dalam pot bunga yang bertanamkan batang Ganja, disitulah kita berhasil mengamankannya,” ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Marpaung, tersangka beserta barang bukti 6 batang Ganja dalam pot bunga dan satu bungkus pupuk langsung diboyong ke Mapolsekta Berastagi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 111 Ayat 1  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” urai Mantan Kanit II Narkoba ini mengakhiri. (John Ginting)