IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kepergok Polsek Medang Deras, Tiga Pria Gagal Transaksi Narkoba

Tiga pria berinisial MS alias Put (19), SI alias Ipul (33) dan VHO alias Pino (30) saat diamankan di Polsek Medang Deras, Rabu (11/10/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Tiga orang pria diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Medang Deras, Rabu (11/10/2023) sekira pukul 14.00 Wib.

3 pria yang diamankan itu masing-masing berinisial MS alias Put (19) warga Dusun Pematang Eru Desa Medang, SI alias Ipul (33) warga Dusun Antara Desa Pematang Cengkring dan VHO alias Pino (30) warga Dusun Bukit Desa Pematang Cengkring Pekan.

Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Polres Batubara Iptu Abdi Tansar mengatakan bahwa pelaku berjumlah 3 orang, adalah warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.

“Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Plt Kapolsek Medang Deras AKP Rudiansen Sipayung berhasil mengamankan 3 orang tersangka, satu diantaranya berinisial MS alias Put merupakan pengedar dan 2 selaku pembeli,” kata Abdi Tansar saat dikonfirmasi Topkota.co, Kamis (12/10/2023) pagi.

Lebih lanjut Abdi menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan ini bermula pada hari Rabu 11 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib, saat itu personil Opsnal Polsek Medang Deras mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli sabu di Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kab. Batubara.

Tiga pria berinisial MS alias Put (19), SI alias Ipul (33) dan VHO alias Pino (30) saat diamankan di Polsek Medang Deras, Rabu (11/10/2023). (Foto: M Saini)

Kemudian sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal dipimpin Plt Kapolsek Medang Deras sampai di lokasi, dan melihat ada 3 orang laki-laki diduga hendak melakukan transaksi jual beli sabu. “Langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan,” sebut Abdi.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu yang terbungkus dalam plastik yang sempat dibuang oleh pelaku MS alias Put.

Setelah diintrogasi terhadap ke 3 tersangka, pelaku MS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang hendak dijual.

Tim langsung mengamankan ke 3 tersangka berikut barang bukti dan membawa ke Mako Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut, kemudian untuk dilimpahkan ke Polres Batubara,

Adapun barang Bukti yang berhasil disita petugas, 2 paket sedang sabu, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai sebanyak Rp.115.000 diduga hasil penjualan sabu, 1 bungkus plastik kosong bekas tempat sabu-sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet berbentuk skop dan 1 buah mancis warna kuning. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER