ASAHAN, TOPKOTA.co – Polsek Sei Kepayang Polres Asahan berhasil mengamankan SF (24) warga Pelabuhan Dusun XVII Desa Sei Paham Kec Sei Kepayang Kab. Asahan, karena terlibat penyalagunaan Narkotika jenis sabu di Proyek Berkat dekat kediamannya.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira Sik MH melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH saat dikonfirmasi Kamis malam (16/09/2021) membenarkan penangkapan tersebut, dimana pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 14.00 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang.
“Pelaku kita amankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus klip kecil berisikan butiran diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 0,18 gram, 6 buah pipet penyambung, sebuah tutup Aqua serta sebuah kaca pirex yang masih melekat diduga Narkotika sabu, kita bawa ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Sei Kepayang.
Ditambahkan Kapolsek, untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku diganjar Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara.
Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan bahwa Polres Asahan dan jajarannya akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (Dad)