IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Libatkan Seluruh Kelurahan Dalam Tim Percepatan Penyelesaian Dokumen

PEKANBARU, TOPKOTA.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru akan melibatkan setiap Kelurahan dalam pembentukan tim percepatan penyelesaian dokumen.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengungkapkan, hal itu dilakukan seiring pemekaran beberapa kecamatan pada awal tahun 2021 mendatang.

Ada 12 kecamatan yang akan dimekarkan menjadi 15 kecamatan. Kondisi itu berimbas pada perubahan data warga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Jadi, di Undang-undang Adminduk dibenarkan untuk membentuk petugas registrasi dikelurahan,” terang Irma, Senin (24/8).

Pihaknya akan melibatkan para pegawai di seluruh kelurahan yang terkena pemekaran kecamatan sebagai tim percepatan penyelesaian dokumen.

Pihaknya akan mengajukan kepada Walikota Pekanbaru untuk pembentukan tim percepatan penyelesaian dokumen.

Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk melakukan perubahan data. Hal itu juga mengantisipasi terjadinya penumpukan pengurusan perubahan data di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.

“Masyarakat dapat mengurus perubahan data di Kelurahan masing-masing melalui tim percepatan penyelesaian dokumen,” pungkasnya. (joni)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER