NIAS BARAT, TOPKKOTA.co – Kepala Desa Hinako Makurnawan Marunduri memberhentikan dua Perangkat Desa yakni Sekretaris Desa dan Kaur Pembangunan. Selain itu seorang Kepala Dusun juga turut diberhentikan.
Tanpa aturan yang jelas, Kepala Desa juga sesuka hatinya mengangkat seorang Sekretaris Desa yang baru sekira tanggal 4 November 2018. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini juga tidak melalui Musyawarah Desa dan tidak ada pembentukan Panitia.
Tindakan Kades dinilai tidak mempedomani peraturan nomor 6 Tahun 2014 tentang tata cara pemberhentian dan penggangakatan perangkap desa. Oleh karena itu Sekdes Faogosokhi Marunduri yang telah diberhentikan menyurati Camat Sirombu, Dinas PMDK dan Inspektorat Kabupaten Nias Barat.
Seketaris Desa Hinako Faogosokhi Marunduri yang dihubungi wartawan via seluler, Kamis (20/8) mengatakan, pemberhentian dirinya tidak sesuai dengan Peraturan Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemmedragi Nomor 83 Tahun 2015.
“Pemberentian Sekdes, Kaur Pembangunan dan Kepala Dusun 1, 2 dan 3 jadwalnya tidak sama. Kaur diberhentikan sekira tanggal 10 September 2019, Sekdes diberhentikan tanggal 21 Oktober 2019 melalui surat yang dikirim via Pos Gunungsitoli,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Desa Hinako Maskurnawan Marunduri yang dihubungi wartawan mengatakan, pemberentian Sekdes dan Kaur Pembangunan sudah sesuai peraturan. “Pemberhentian itu sudah sesuai menurut peribadi saya,” ucap Kades Maskurnawan Marunduri singkat.
Di tempat terpisah, Ketua LP KPK Korwil Kepulauan Nias Faoziduhu Ziliwu SH megatakan, bahwa pemberentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Hinako sangat disesalkan, karena tidak berpedoman dengan Peraturan Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemdragi Nomor 83 Tahun 2015 tentang penggangakatan dan pemberhentian, namun sebaliknya beliau memahami tentang tata cara pengangkatan perangkap desa.
“Diminta Pemerintah Camat sirombu, seharusnya tanggap cepat melihat dan mendengar terkait permasalahan Sekdes di Desa Hinako dan langsung turun di desa tersebut. Kita mohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat dalam ini dinas PMDK dan Inspektorat, agar dapat mengambil tindakan dan sangsi akibat tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Kades, agar hal ini tidak menjadi contoh buruk bagi desa yang lainnya, khususnya Kabupaten Nias Barat,” ujarnya.
Beliau juga meminta Bupati Nias Barat agar mencopot jabatan Kepala Desa Hinako, yang dinilai telah membuat aturan sendiri, dengan memecat perangkat desa tanpa berpedoman dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah. (AF)